, Pekanbaru - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Politik nonaktif itu juga diwajibkan membayar pengganti kerugian korban L ketika kasus ini masih penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, Syafril, pengganti keuangan itu merupakan biaya yang dikeluarkan korban pencabulan selama melaporkan kasus ini ke penyidik. Jumlahnya Rp10.077.200.
Advertisement
Baca Juga
"Biaya cukup rasional, tidak ada upaya memaksa lebih, itu berdasarkan perhitungan bersama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022).
Syafril menjelaskan, biaya pengganti pengeluaran korban ini ada pendukungnya. Biaya ini mencakup ongkos korban dan makan siang serta biaya pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.
"Itu yang diajukan sebagai penggantian, itu diatur dalam Undang-Undang LPSK," jelas Syafril.
Dalam kasus ini, JPU juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk yang pernah disita dari korban dikembalikan lagi oleh JPU dalam amar tuntutannya.
"Sementara yang disita dari terdakwa, yaitu instrumen untuk melakukan kejahatan seperi HP dan nomor SIM card dirampas untuk dimusnahkan," tegas Syafril.
Adapun dasar tuntutan JPU adalah dakwaan primer yaitu Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada beberapa unsur yang dinyatakan terbukti sesuai analisa fakta persidangan dan analisa yuridis.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tergiur tawaran jadi artis dengan bayaran Rp 2 juta, dua mahasiswi di Yogyakarta dicabuli oleh sutradara FTV gadungan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Unsur Paksaan dan Tidak Pantas
Ada beberapa unsur yang bisa dibuktikan, yaitu unsur paksaan terdakwa terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Seperti diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Terkini Lainnya
Banjir Besar di Kutai Timur, Ribuan Warga Terdampak, Petugas Sempat Kewalahan Evakuasi
Cerita Unik Petugas Vaksinasi Covid-19 di Perkampungan Adat Baduy Lebak
Bolehkah Wudlu di Toilet atau Kamar Mandi, Ini Penjelasan Buya Yahya
Simak juga video pilihan berikut ini:
Unsur Paksaan dan Tidak Pantas
Pencabulan
Universitas Riau
Pencabulan Mahasiswi Universitas Riau
Pelecehan Mahasiswi
Pelecehan Mahasiswi Riau
Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau
Dosen Lecehkan Mahasiswi
Rekomendasi
Kakek dan Paman yang Cabuli 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara
Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
Unram Pecat Dosen yang Cabuli Sejumlah Mahasiswi, Modusnya Bimbingan Skripsi
Eks Pegawai BUMN Perkosa 3 Bocah SD, Ajak Nonton Film Tak Senonoh Sebelum Lakukan Aksi Bejat
Top 3 News: Viral Candaan Keji Remaja Putri Ejek Palestina di Restoran Cepat Saji, SMPN 216 Jakarta Buka Suara
Top 3 News: Motif Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online
2 Bocah di Depok Dicabuli Paman dan Kakek Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung