, Bandung - Polisi telah menangkap tersangka SR (33) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kiai muda yang juga Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman NU) Indramayu Farid Ashr Wadaher, pada Selasa malam (8/3/2022) lalu. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan zikir di malam hari yang mana dalam kegiatannya mendatangkan banyak orang.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, bahwa menurut tersangka, wirid tersebut bertentangan dengan fiqih yang dipahaminya. Menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru yang dimiliki oleh tersangka," tutur Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Entah apa yang jadi alasan pria ini, tiba-tiba membacok seorang Kiai yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Indramayu. Sebelumnya melukai sang Kiai, pelaku terlebih dahulu menganiaya istri korban.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kejadian
Adapun kronologi kejadian penganiayaan, Ibrahim menyebutkan kejadian ini terjadi di lingkungan Pondok pesantren Salafi An-nur, yang beralamat di Desa Tegalmulyo, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka SR alias A melukai tiga orang. Pertama, Pimpinan Ponpes Farid Ashr Wadaher, lalu istri dari Farid dan kemudian pria berinisial H.
Tersangka awalnya mendatangi rumah korban, di mana pada saat mendatangi rumah tersebut yang ditemui adalah istri dari Farid. Pada saat itu tersangka mempertanyakan keberadaan Farid namun dijawab oleh istrinya bahwa suaminya sedang berada di musala.
Kemudian, tersangka keluar dari rumah, sesaat kemudian balik lagi ke dalam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Farid. Kemudian, tersangka keluar dan di jalan bertemu dengan saudara H, karena merasa H menghalangi, H Juga dianiaya oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka lari menuju ke musala menemui Farid yang sedang melaksanakan Ibadah lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka luka akibat senjata tajam.
Advertisement
Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun penjara.
"Bahwa pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Sementara tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren serta diharapkan mampu meredam gejolak di masyarakat," tutur Ibrahim.
Terkini Lainnya
Pria Bersenjata Tajam Tikam Ketua Jatman NU Indramayu Kiai Farid, Apa Motifnya?
VIDEO: Kiai Pengasuh Ponpes di Indramayu dan Istrinya Dianiaya Orang Tak Dikenal
Kronologi Kejadian
Terancam 15 Tahun Penjara
Penganiayaan
Penganiayaan pimpinan ponpes
Indramayu
penganiayaan di pesantren
Penikaman Ketua Jatman NU
Ketua Jatman NU Indramayu
Kiai Farid
Rekomendasi
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Mencari Keadilan untuk Afif Maulana, Pelajar SMP di Padang yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar