, Pekanbaru - Empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), company profil PT Fikasa Grup, dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keluarga Salim itu juga dituntut bayar denda puluhan miliar.
Empat terdakwa dimaksud adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Mereka terjerat kasus penipuan investasi Rp84 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Heru SH didampingi Herlina Samosir SH, Lastarida SH dan Rendy Panalosa SH, Selasa malam, 2 Maret 2022.
Selain penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp20 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti 11 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan jaksa itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH kemudian menunda sidang hingga Kamis depan, 10 Maret 2022.
Selain empat terdakwa, JPU juga menuntut Maryani yang terseret kasus sama dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. JPU juga menuntutnya membayar denda Rp15 miliar dengan hukuman pengganti 8 bulan kurungan.
Terkait tuntutan ini, Maryani melalui kuasa hukumnya juga berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Maryani terlihat terisak-isak begitu mendengar tuntutan JPU. Maryani memeluk rekannya yang ikut mendengar tuntutan JPU tersebut.
Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menyatakan sejumlah barang bukti kasus ini telah dirampas oleh negara. Selanjutnya akan dipergunakan untuk mengganti kerugian 10 korban sebesar Rp84.916.000.000.
"Dan selebihnya digunakan digunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Agung Salim dkk," terang JPU.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
10 Korban
JPU menyebut penipuan investasi ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total kerugian Rp84.916.000.000.
Kejadian bermula ketika PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
Perusahaan kemudian menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan di Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance.
Selanjutnya, dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Arhenus Napitulu. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.
Akhirnya, Maryani berhasil mengumpulkan 10 nasabah. Arhenus Napitupulu menginvestasikan Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.
Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000 Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Alhasil total dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp84.916.000.000.
Advertisement
Pengalihan Dana
Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.
Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.
Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.
Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka memutuskan tidak melanjutkan invetasi di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.
Para terdakwa pada 26 Februari 2020 melalui surat pernyataan berjanji mengembalikan uang korban pada 25 Maret 2020. Hingga uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa dengan kerugian total Rp84.916.000.000.
Terkini Lainnya
Heboh Tangkapan Layar Mahasiswi UIN Pekanbaru Berbuat Mesum Saat Kuliah Online
Ratusan Orang Terjebak Banjir di Pamekasan
Viral Beruang Madu Mati jadi Objek Swafoto Keluarga di Riau
10 Korban
Pengalihan Dana
Pencucian Uang
Penipuan investasi
Penipuan Investasi Salim Group
Fikasa Grup
Keluarga Salim
salim group
Salim Cs
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat