, Pekanbaru - Dugaan penipuan investasi Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru terus bergulir. Silang pendapat menggunakan dalil hukum terus terjadi, termasuk yang baru ini antara Jaksa Penuntut Umum dengan empat ahli yang dihadirkan ke persidangan.
Keempat ahli yang dihadirkan para terdakwa menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat dan tidak terpenuhi. Para ahli menyebut kasus yang melibatkan anggota keluarga Salim ini merupakan wilayah privat atau perdata, bukan pidana apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Baca Juga
Keempat ahli yang hadir tersebut yakni Dr Suherman, mantan Ketua PPATK Dr Yunus Husein, Dr Zukarnaen Sitompul dan Dr M Taufik. Keempatnya terkualifikasi sebagai ahli hukum perdata, ahli pencucian uang, ahli pasar modal dan surat berharga serta ahli hukum pidana.
Dr Suherman menjelaskan, promissory note (PN) adalah surat kesanggupan utang yang terikat pada perjanjian keperdataan. Sehingga, penyelesaian tiap persoalan yang terjadi, seharusnya ditempuh lewat upaya hukum perdata.
Apalagi, kata Suherman, para pemegang PN telah menerima manfaat dari PN yakni bunga yang diperoleh secara rutin selama beberapa tahun. Selain itu, menurut Suherman segala yang terjadi dalam kaitan PN dan perjanjian adalah merupakan risiko bisnis.
"Jadi, dalam hal kasus ini masuk pada wilayah keperdataan. Itu pendapat ahli," tegas Suherman kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan SH, Jum'at petang, 5 Februari 2022.
Sementara, ahli Dr Yunus Husein mengemukakan, empat dakwaan JPU kepada para terdakwa Salim Bersaudara tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penipuan investasi. Hal tersebut berdasarkan analisa hukum dan kasus serupa sebagai rujukan pendapatnya.
Menurut Yunus dan Dr Zulkarnaen Sitompul, surat PN (surat sanggup bayar) bukanlah aktivitas penyimpanan dana dan bukan pula simpanan sebagaimana dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Perbankan sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian penyimpanan dana. PN berbentuk surat sanggup yang diatur dalam pasal 174 KUHDagang.
Yunus menyatakan, hubungan hukum antara penerbit dan penerima PN (surat sanggup) berbeda dengan hubungan hukum perjanjian penyimpanan dana di pasal 1 angka 5 Undang-Undang Perbankan.
"Kalau perjanjian penyimpanan dana seperti di bank ada jaminan ketersediaan dan keamanan simpanan. Sementara, ekspektasi di PN selain bunga adalah juga risiko pemegang PN gagal bayar," jelas Yunus.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang
Saksikan Video Pilihan Ini:
Janda Muda Nekat Gelapkan Belasan Sepeda Motor di Pemalang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Beriktikad Buruk
Menurut Yunus, surat PN yang diterbitkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) bukanlah simpanan dana seperti di bank.
"Jadi penerbitan surat PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sehingga unsur 'dalam bentuk simpanan' sebagaimana dalam pasal 46 ayat 1 tidak terpenuhi," terang Yunus.
Sementara M Taufik mengulas soal pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana yang digunakan JPU. Menurutnya, permasalahan hukum yang timbul dalam hubungan hukum perjanjian tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Ia mengakui penerapan pasal 372 dan 378 KUHPidana kerap beririsan dengan hukum perdata-perjanjian. Yunus mengutip surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2012 yang menurutnya dalam poin 4 disebutkan 'jika suatu perkara pidana yang di dalamnya mengandung ikatan perjanjian, penyelesaiannya harus masuk ke ranah perdata'.
Menurut Yunus, dirinya tidak menemukan adanya itikad buruk dari PT WBN dan PT TGP dalam penerbitan PN karena mengatur secaratentang hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme teknis isi perjanjian.
"Kedua perusahaan juga telah menjalankan kewajibannya membayar bunga keuntungan," jelasnya.
Selain itu, jelas Yunus, PT WBN dan PT TGP juga telah tunduk pada proses hukum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni lewat putusan PKPU.
"PT WBN dan PT TGP tidak berupaya untuk menghindar dari kewajibannya kepada para kreditur, jadi tidak ada itikad buruk dari perusahaan dalam penerbitan PN, termasuk juga dalam pelaksanaan PN dan penyelesaian permasalahan," jelas Yunus.
Advertisement
Tidak Penuhi Unsur
Yunus juga menyebut tidak ada unsur melawan hukum dan kesengajaan dalam penerbitan PN maupun dalam pelaksanaan perjanjian yang timbul dari penerbitan PN tersebut.
"Jadi unsur kesengajaan dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana tidak terpenuhi dan tidak relevan," jelas Yunus.
Terakhir, Yunus menilai pengenaan pasal 2,3,4 dan 5 Undang-undang TPPU dalam kasus ini tidaklah tepat. Menurutnya, pasal 2 Undang-undang TPPU tidak memuat ketentuan pidana, namun mengatur tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
Sementara, penyidik mengonstruksikan tindak pidana asalnya (predicate offence) dari tindak pidana perbankan sebagaimana dalam dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan dan pasal 372 serta pasal 378 KUHPidana yang menurut Yunus itu tidak dapat ditemukan.
Menurutnya, dalam kasus Fikasa Grup ini tidak ditemukan tindak pidana sebagai predicate crime. Sehingga tidak ada harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana atau tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.
"No crime, no money laundering," tegas Yunus.
Dakwaan JPU
Sementara itu, JPU sejak kasus ini bergulir tetap pada dakwaan. Jaksa terus membuktikan dugaan penipuan dalam kasus investasi ini.
Sebelumnya, JPU menyebut penipuan investasi ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Ada 10 nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total kerugian Rp84.916.000.000.
Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.
Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Dimana, usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.
Menurut JPU di dakwaan, hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.
Hal ini, menurut dakwaan JPU, dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.
Dalam perjalanannya, 10 nasabah tadi tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian mereka memutuskan tidak melanjutkan invetasi di kedua perusahaan tersebut dan meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.
Para terdakwa pada 26 Februari 2020 melalui surat pernyataan berjanji mengembalikan uang korban pada 25 Maret 2020. Hingga kini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa dengan kerugian total Rp84.916.000.000.
Terkini Lainnya
Lonjakan Kasus Covid-19 di Sulut Gambaran Adanya Transmisi Omicron
Dukung Polisi Tindak Petinggi NII, Ridwan Kamil: Pancasila Sudah Sangat Akomodatif
Dipadati Penonton, Satpol PP Bubarkan Konser Musik di Makassar
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tidak Beriktikad Buruk
Tidak Penuhi Unsur
Dakwaan JPU
Penipuan investasi
Penipuan Investasi Salim Group
Keluarga Salim
salim group
Fikasa Grup
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan