, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah pada awal Januari lalu di Jakarta. Dia berurusan dengan hukum karena diduga terlibat penyerangan barak karyawan PT Langgam Harmuni.
Ketua Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, ditetapkan menjadi tersangka tahun lalu. Polres Kampar juga memasukan Anthony Hamzah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil.
Advertisement
Baca Juga
Tertangkapnya Anthony Hamzah dinilai oleh SETARA Institute sebagai bentuk "ugal-ugalan" Polres Kampar untuk mengkriminalisasi petani Kopsa-M. Penangkapan ini disebut upaya meredam 997 petani yang memperjuangkan haknya dari sebuah perusahaan negara dan PT Langgam Harmuni.
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naiposos dalam keterangan persnya mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu kegigihan Anthony Hamzah membongkar mafia tanah perkebunan di Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar, kata Bonar, diduga memanfaatkan instrumen penegakan hukum dan bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Anthony.
"Padahal status Anthony Hamzah terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi saksi dugaan korupsi, penyerobotan lahan dan penipuan yang saat ini laporannya ada di Bareskrim Polri," jelas Bonar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menyebut sang Bupati ikut ditangkap beserta 7 orang lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkara di Mabes Polri
Bonar menyatakan PT Langgam Harmuni merupakan terlapor di Mabes Polri. Korporasi ini diduga beroperasi tanpa izin selama 12 tahun di lahan petani Kopsa-M yang jaraknya tidak begitu jauh dari Polda Riau.
Bonar mendesak Kapolri tidak tinggal diam terkait tindakan jajaran di bawahnya. Bonar menyebut Kapolri memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara dengan mengambil langkah-langkah nyata.
"Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi," tegas Bonar.
Bonar mendesak Kapolri menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M. Dia menyebut ini adalah ujian Presisi Polri yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan.
"Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri," kata Bonar.Bonar juga meminta Komnas HAM mengambil perlindungan hukum kepada petani. Termasuk kepada LPSK agar mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.
Terkait tudingan dari SETARA Institute ini, Polda Riau membantah Polres Kampar telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah.
Advertisement
Polda Riau: Tidak Ada Kriminalisasi
![Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dvEYd8PJwp9j1tsqJ0XPhv3oMPU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3901616/original/012161500_1641980411-IMG_20220112_155931.jpg)
Kabid Humas Polda Riau Komisariat Besar Sunarto menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan. Perkara ini berhubungan dengan tindak pidana pada 15 November 2020 di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
"Ini murni tindak pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," jelas Sunarto.
Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Kampar lebih dahulu menetapkan dua tersangka, Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara," jelas Sunarto.
Berdasarkan fakta persidangan, tambah Sunarto, tindak pidana itu bermuara pada Anthony Hamzah. Dua orang tersebut menyatakan Anthony sebagai otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 orang
"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," papar Sunarto.
Sunarto menegaskan lagi bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, katanya, murni karena sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.
Sebelum penangkapan, Sunarto menyebut Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil secara patut. Hanya saja tidak pernah dipenuhi sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.
Tidak Kooperatif
Terkait status perlindungan Anthony, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.
Sunarto menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.
"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas Sunarto.
Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmuni dengan Anthony Hamzah.
"Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Sunarto.
Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. Dirinya berharap tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.
Terkini Lainnya
Respons Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Dituntut Hukuman Mati
Cinta Terlarang Pemilik Salon di Kota Dumai Berujung Maut
Bosan Sama Jus, Emak-Emak PKK di Bantul Sulap Jambu Merah Jadi Kerupuk
Perkara di Mabes Polri
Polda Riau: Tidak Ada Kriminalisasi
Tidak Kooperatif
Kopsa-M
PT Langgam Harmuni
Polres Kampar
Polda Riau
Kriminalisasi Petani
Penyerangan Barak Karyawan PT Langgam Harmuni
Kabupaten Kampar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha