, Bandung - Bangunan rumah bercat krem di Kota Bandung tampak sepi, Kamis (9/12/2021) siang. Rumah berlantai dua yang dijadikan pondok pesantren itu tampak tidak terurus dan bagian pintu rumah terkunci rapat.
Baca Juga
Advertisement
Pantauan , rumah yang dikelola yayasan pesantren pimpinan HW (36), terdakwa pencabulan 12 santri, terdapat garis polisi di bagian depan bangunan. Terlihat juga rumput tinggi tumbuh di sekitar bangunan.
Tidak ada aktivitas apa pun di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Menurut petugas keamanan, Hendar Hardiman (40), sudah sekitar delapan bulan sejak kejadian penangkapan HW, tidak ada kegiatan keagamaan di rumah tersebut.
"Kejadiannya (penangkapan) kan tidak lama setelah lebaran. Saya juga kaget HW dibawa oleh polisi," ucapnya.
Menurut Hendar, sosok HW sebagai kiai haji tidak sering menetap di rumah tersebut dan lebih banyak tinggal di Cibiru. "Dia orangnya pendiam, jarang tinggal di sini. Sebelum ditangkap, sempat ngasih THR sama kita," katanya.
Diketahui, HW menggunakan rumah tersebut sebagai tempat yayasan pesantren sejak 2016. Hendar sendiri kerap melihat beberapa santri perempuan melakukan kegiatan bersih-bersih, menyiram tanaman, hingga menjemur pakaian.
"Rumahnya dikasih pinjam oleh seseorang yang tinggal di Jakarta. Katanya sih rumah itu boleh dipakai asalkan untuk kegiatan yang positif seperti mengaji," kata Hendar.
Hendar menuturkan, aktivitas di rumah tersebut seperti biasa. Di mana para santri menjalankan kegiatan keagamaan, salah satunya mengaji.
"Ada sekitar 15an murid di sini. Mereka memang tinggal di sini, tidur di sini. Rumahnya kan dua lantai, ada tempat tidur yang bisa berderet ke atas gitu," cetusnya.
Hendar mengatakan, para santri yang menetap di rumah tersebut tidak banyak berinteraksi dengan warga lain. Ia pun tak menyangka bila pelaku HW tega melakukan aksi cabul yang selama ini dikenal tidak banyak bicara itu.
"Kalau ketemu santri enggak pernah curhat apa-apa (mungkin) diancam. Kalau ada yang ngobrol sama warga biasanya langsung disuruh pulang, ditelepon langsung (oleh HW)," ujarnya.
Selain Hendar, satpam lainnya Agus Mulyana (38), mengaku terkejut saat mengetahui HW ditangkap polisi karena pencabulan santri yang berujung pada kehamilan. Menurutnya, sosok HW selama ini dikenal pendiam dan jarang bersosialisasi dengan warga.
"Orangnya enggak banyak bicara, cuma dia jarang tinggal di sini, hanya beberapa hari. Pas saya datang meminta iuran, dia bilang tinggal di Cibiru," kata dia.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku pedofilia tertangkap basah tengah mencabuli dua orang bocah di sebuah gubuk dengan mengiming-imingi uang Rp 35 ribu. Kepada Polisi, Ia mengaku telah mencabuli 30 anak selama 2 tahun terakhir
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Detik-Detik Penangkapan
![pencabulan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Md0hBdqgRyT2nQODImgviS5aK3w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
Agus menuturkan, penangkapan HW terjadi pada 18 Mei 2021. "Pagi-pagi jam 8 itu ada dua mobil patroli petugas katanya mau patroli," katanya.
Kemudian, sekitar pukul 12 siang, sejumlah rombongan polisi datang. Ada yang menggunakan mobil, truk, dan bus.
"Mereka bilang mau menangkap pelaku. Saya kaget karena pelakunya ada di yayasan. Penangkapannya kurang lebih sekitar pukul 13.00," tutur Agus.
Agus menyaksikan penangkapan HW. Pria yang tengah menjalani persidangan itu ditangkap dengan tangan diborgol.
"Pakai ripet (borgol). Selain itu, istri dan mertuanya dibawa ke Polda Jabar. (HW) Tampak tenang saja waktu ditangkap," katanya.
Selain membawa HW, polisi juga mengangkut para santri yang tinggal di rumah tersebut. Bus yang dibawa polisi digunakan untuk membawa santri dari kediaman pelaku. "Ada sekitar empat siswa yang dibawa," katanya.
Selama penangkapan berlangsung, Agus diminta petugas untuk tidak mendokumentasikan. "Waktu itu minta jangan dibocorin. Kita juga enggak sempat merekam," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Menjaga Psikis Para Korban Guru Ngaji Cabul di Bandung Agar Tak Depresi
Fakta-Fakta Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri hingga Hamil
Anak-Anak Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Diduga Dijadikan 'Alat' Minta Sumbangan
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Detik-Detik Penangkapan
Bandung
Pencabulan
Cabul
Guru Ngaji Cabul
guru ngaji cabuli murid
Rekomendasi
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Kakek dan Paman yang Cabuli 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara
Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Palsu di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencabulan Anak Lewat Medsos: Kita Kejar Semua yang Terlibat
Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora