, Tasikmalaya - Misteri teka-teki kematian Yusuf (70) dan Enan alias Dadan (35), mertua dan menantu, yang diduga tersengat aliran listrik di kolam pembibitan ikan milik Dadang di kampung Cisosopan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dua pekan lalu, terungkap.
Kepolisian Resort Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian kedua warga Cirapih, Kecamatan Sukarame, tersebut setelah keluarnya hasil autopsi kepolisian.
"Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, kematian ganjil mertua-mantu itu menuntun pihak keluarga korban turun tangan. Tak terima dengan kematian tersebut, mereka meminta Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap kedua korban.
Menurutnya, hasil autopsi yang dilakukan inafis Satreskrim Polres Tasik serta dokter forensik, memastikan kedua korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam ikan.
"Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Seorang warga Karanganyar Jawa Tengah kestrum listrik saat perbaiki AC. Jasad korban ditemukan warga terbujur kaku di plafon rumah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Autopsi Forensik
![Dadang, pemilik kolam pembibitan ikan kampung Cisosopan, Kecamatan Sukarame, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kemarian Yusuf dan Enan, calon pembeli ikan di kolamnya.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/d8OLnoBXSka99h7vbk4_pt7v-qc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599203/original/028501200_1633966326-rilis_tewas_listrik_kolam_tasik_2.jpg)
Dari hasil autopsi sementara memunculkan fakta baru, pada tubuh kedua korban ditemukan bekas luka bakar akibat sengatan listrik, hingga akhirnya menyeret Dadang selaku pemilik kolam, sebagai terangka.
"Pelaku ini sengaja memasang jebakan untuk menghalau hewan. Walaupun dia tidak memungkiri sering jadi korban pencurian kolamnya," kata dia.
Awalnya jasad korban diduga tertimpa saung kolam ikan. Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta yang berbeda, jika keduanya meninggal akibat sengatan arus listrik.
"Dari hasil autopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan," kata dia.
Dalam praktiknya, pelaku sengaja memasang jebakan berupa aliran listrik yang terpasang pada sebuah kawat sepanjang dua meter yang terlilit di bambu saung, kemudian dialiri listrik melalui kabel sepanjang 100 meter.
"Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian pemilik yang memasang jebakan, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata dia.
Dadang alias A (54) pemilik kolam pembibitan itu mengaku, jika perangkap listrik pada kolam yang ia miliki untuk menghalau kehadiran hewan buas seperti biawak dan berang-berang.
"Pernah juga ada yang nyuri. Saya enggak sangka (sengatan kali ini) ke orang," ujar warga Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame tersebut.
Terkini Lainnya
Menguak Keganjilan 2 Orang Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan di Tasikmalaya
2 Warga Tasikmalaya Tewas Terimpit Bangunan Roboh Saat Beli Bibit Ikan
Racikan Mematikan Miras Oplosan Renggut Nyawa 4 Warga Tasikmalaya
Simak video pilihan berikut ini:
Hasil Autopsi Forensik
Tewas Tersengat Listrik
Mertua - Mantu tersengat listrik air kolam
sengatan listrik
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono
Tasikmaaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan