, Aceh - Dua keluarga serta seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung seorang remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, berusia 70 tahun, nenek korban.
Aiptu Rizal Bahnur mengatakan kasus tersebut bermula persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan tersangka MR tersebut menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Maksud Hati Gugurkan Kandungan, Siswi SMK Jadi Korban Dukun Cabul
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesepakatan Jahat
Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama kedua orangtuanya dan kedua orangtua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT
"Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan rencana pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh tahun meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
"Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra dan Kanit PPA Polres Sabang Bripka Adetia.
Terkini Lainnya
Aktor Senior Kim Yong Gun Dituding Paksa Kekasih Rahasia Gugurkan Kandungan
Maksud Hati Gugurkan Kandungan, Siswi SMK Jadi Korban Rudapaksa Dukun Cabul
Penyesalan Zaskia Adya Mecca Dulu Sempat Ingin Gugurkan Kandungan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kesepakatan Jahat
Sabang
Gugurkan Kandungan
Gadis Belia
Kriminal
Mufakat Jahat
Rekomendasi
Laskar Rempah dan KRI Dewaruci Tinggalkan Sabang, Lanjutkan Pelayaran Menuju Malaka, Malaysia
Melihat Daya Tarik Wisata di Monumen Tugu Titik 0 Kilometer Ujung Barat Indonesia
Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024: Nostalgia KRI Dewaruci di Perairan Aceh
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
Populer
Tinggal Serumah dengan Ipar, Bolehkah?
Hari Berkabung Daerah di Kalbar 28 Juni
Menhub Budi Karya Dorong Optimalisasi Transportasi Massal Perkotaan di Medan
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Jalan Hutan Sukabumi, Diduga Korban Kekerasan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Bandung
Ingin Awet Muda? Secangkir Kopi Dapat Membantu Anda Meraihnya
Upaya Adaptif Atasi Perubahan Iklim lewat ISRA 2024
Helaran Dongdang, Tradisi dari Rakyat yang Kembali ke Rakyat
Berpotensi Masif Akibat Perubahan Iklim, Waspada DBD di Musim Kemarau Mendatang
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
OpenSea Berhasil Salip Blur sebagai Pasar NFT Terlaris
Voice of Baceprot Pakai Rompi Wastra Brand Ngawi Saat Catat Sejarah Jadi Band Indonesia Pertama yang Tampil di Glastonbury 2024
Diincar PSG, Marcus Rashford Temukan Jalan Terbaik, Manchester United Hadapi Dilema
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Gritte Agatha Hamil Anak Pertama, Suami Sempat Tak Percaya hingga Lihat Test Pack Dua Kali: Masa Sih?
Australia Tarik Produk Permen Jeli yang Sebabkan Halusinasi
Peramal India Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Faktanya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Kereta Cepat Whoosh Cetak Rekor, Tembus 22.249 Penumpang Harian
Zenless Zone Zero Rilis Global 4 Juli 2024: Dapatkan 100x Master Tape dari HoYoverse!
Tentang Tahlil, Apa Doa Sampai ke Mayit? Ini Penjelasan Gus Baha
Pengurus Pesantren di Lumajang Dilaporkan Polisi karena Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan