uefau17.com

Warga Bonebol Gelar Unjuk Rasa Tolak Perusahaan Tambang Emas Gorontalo Mineral - Regional

 

, Gorontalo - Seklompok orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (Amdal), menggelar aksi unjuk rasa menolak masuknya kembali Perusahaan Tambang Emas PT Gorontalo Mineral (GM) di Kabupaten Bone Bolango. Warga khawatir, kehadiran perusahaan tambang emas di desanya bisa merusak ekosistem alam, tempat mereka menggantungkan hidup.

Dalam aksi itu, masyarakat membawa spanduk bertuliskan 'Tolak GM di Bone Raya' dan 'Pak Jokowi Kami Masyarakat Peduli Lingkungan, Cabut Izin GM'.

Humas Amdal Irfan Djamaini kepada , Rabu (2/6/2021) mengatakan, pihaknya dengan keras menolak kehadiran Gorontalo Mineral di wilayan Bone Bolango.

"Sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup, seharusnya Gorontalo Mineral itu sebelum beroperasi terlebih dahulu harus ada sosialisasi," kata Irfan.

Irfan mengatakan, pihak perusahaan Gorontalo Mineral tidak menjelaskan kepada warga soal perencanaan perusahaan dan apa yang bakal mereka lakukan ke depan di wilayah Bone Bolango. Tidak ada itikad baik dari perusahaan tambang emas itu untuk menjelaskan, apalagi pemerintah daerah juga belum memberikan sosialisasi ke masyarakat.

"Maka kami lakukan aksi ini agar apa yang menjadi tuntutan kami dapat didengar oleh mereka yang berkepentingan," ujarnya. Jangan sampai, kata Irfan, pihak Gorontalo Mineral dan pemda terkesan menutup-nutupi persoalan izin tambang.

"Maka dengan ini kami menuntut dan mendesak Pemerintah harus terbuka dan meninjau kembali izin yang sudah dikantongi oleh GM. Bagi kami pelestarian lingkungan dan alam terbuka lebih penting, daripada kita harus menerima dampak besar terutama bencana alam," tegas Irfan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Bupati

Sementara itu Bupati Bonebol Hamim Pou saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan daya dukung lingkungan, maka setiap tahapan pengelolaan pertambangan dikendalikan secara ketat melalui beberapa instrumen.

"Di antaranya perizinan, pengawasan, sanksi, serta insentif dan disinsentif. Terkait dengan aksi unjuk rasa, itu hak mereka menyampaikan aspirasi," kata Hamim. 

Pihak Gorontalo Mineral wajib menyampaikan hasil kajian Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat. Wilayah konsesi 36.000 hektare yang dikuasai GM tidak serta merta akan dieksploitasi secara keseluruhan.

"Ada batasan dan zonasi dan aturan main yang wajib ditaati pihak Gorontalo Mineral," kata Hamim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat