, Bandung Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 lembaga dan empat individu menyatakan sikap terhadap Surat Edaran Bupati Garut Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang disertai penutupan paksa Masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Serta Pemasangan Satpol PP Line.
Sebelumnya warga di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut telah memeluk agama Islam aliran Ahmadiyah sejak 1970 dan hidup berdampingan dengan damai bersama warga lainnya. Jemaat Ahmadiyah mengelola masjid yang sekarang diberi nama Al-Islah.
Advertisement
Baca Juga
Adapun warga JAI Nyalindung melaksanakan ibadat seperti salat lima waktu, salat Jumat, salat Ied, dan mengaji kitab suci Al Quran dilaksanakan di rumah salah satu anggota. Karena kebutuhan mendesak terkait sarana prasarana tempat ibadah, warga JAI Nyalindung berinisiatif membangun Masjid dengan ukuran 10×10 meter yang bertempat di Kampung Nyalindung, RT/RW 02/01, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 19 Oktober 2020.
Namun, pada 6 Mei 2021 terbit Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Lasma Natalia mengatakan, Surat Edaran Bupati Garut tersebut memuat tiga poin yang merepresentasikan nilai-nilai diskriminasi terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Salah satu poin dari terbitnya Surat Edaran Bupati Garut tersebut yakni, dengan memaksa untuk memberhentikan pembangunan masjid di Kampung Nyalindung dengan dalih pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia," kata Lasma dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (8/5/2021).
Lasma mengatakan, kondisi tersebut telah mencederai nilai nilai toleransi, di tengah khidmatnya bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah di mana Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut.
"Hal ini menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Lasma.
Dia menjelaskan, konstitusi melalui UUD 1945 menyatakan bahwa, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Selain itu, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945).
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Di beberapa titik keanekaragaman budaya dan agama di Kota Bandung tercermin melalui rumah ibadah seperti masjid, gereja dan vihara sering hadir berdekatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
4 Poin Sikap Pernyataan
"Selain itu negarapun semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”," ujar Lasma.
Sebagai turunannya yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaan.
"Itu jelas dan terang benderang bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Garut tertanggal 06 mei 2021 ini menambah perlakuan negara yang diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. Lebih miris lagi kondisi diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu ini dilakukan pada saat momen momen bulan suci Ramadan," kata Lasma.
Selain mencederai hak asasi manusia, Koalisi juga menilai Bupati Garut beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut turut ambil andil terhadap tindakannya yang tidak sesuai dengan koridor kewenangannya.
"Seperti diketahui bahwa Urusan Agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutur Lasma.
4 Poin Sikap Pernyataan:
1. Mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menghalangi kebebasan beribadat Jemaat Ahmadiyah. Tertanggal 6 Mei 2021, Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut;
2. Mendesak untuk segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut;
3. Memberikan Perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut khususnya kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi mengingat ditengah bulan Ramadan dan menjelang hari raya IdulFitri;
4. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadat yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45 .
Terkini Lainnya
Ramai-Ramai Tolak Langkah Bupati Garut Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah
Covid-19 Bukan Konspirasi, Ahmadiyah Pekanbaru: Jemaat Jangan Ragu Terima Vaksin
Menteri Agama Yaqut: Syiah, Ahmadiyah, NU, Muhamadiyah, Sama di Depan Hukum
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
4 Poin Sikap Pernyataan
Garut
Koalisi Masyarakat Sipil
Nyalindung Garut
Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah Garut
Bupati garut
Ahmadiyah
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Soal Sertipikat, AHY: Melindungi Masyarakat dari Praktik Mafia Tanah
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Simak Segudang Manfaat Kesehatan Jeruk Bagi Tubuh
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo