Solo - Berdasakan surat edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, Pemkot Solo melarang pemudik masuk ke Solo, namun memperbolehkan pendatang untuk berwisata di Kota Bengawan. Aturan tersebut berlaku 4-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.
Baca Juga
Namun demikian syaratnya tidak mudah. Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yakni menginap di hotel atau losmen atau guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal, dan atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
Advertisement
Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel atau losmen atau guest house dan sebagainya.
"Rapopo, boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu hasil pemeriksaan swab," katanya.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi wisata diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). "Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. "Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas," katanya.
Soal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan Wali Kota Gibran, namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.
Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.
Peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pernikahan.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama tanggal itu dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib memiliki cetak Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat lzin Perjalanan tertulis atau surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Jika pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen dan kepentingan perjalanan selain kegiatan yang dikecualikan, wajib melakukan karantina selama 5×24 Jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang diatur Satgas Covid-19.
Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Izinkan Mudik Lokal
Sejauh ini Gibran masih mengizinkan warga melakukan mudik lokal. Keputusan ini berbeda dengan pemerintah pusat yang melarang mudik lokal di beberapa daerah, termasuk di wilayah Soloraya.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021). "Nanti kami koordinasikan lagi ya. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan," kata Gibran.
"Karena Solo itu kecil banget kok. Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?" katanya lagi. Meski demikian dia mengimbau warga membatasi mobilitas.
"Ya pokoknya tetap dibatasi lah. Tapi untuk aktivitas harian ya Solo pasti melibatkan Solo Raya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melarang mudik, termasuk di wilayah aglomerasi, salah satunya Soloraya. Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Meski telah resmi menjadi Wali Kota Solo, putera Presiden Jokowi Gibran TRakabuming memastikan warga bisa berswafoto atau menemuinya di balai kota. Gibran berjanji tidak ada sekat antara dirinya dengan warga.
Terkini Lainnya
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Masih Izinkan Mudik Lokal
Solo
Solopos.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik Lebaran Solo
Rekomendasi
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Serunya Isi Libur Sekolah dengan Jelajah Kampung Wisata Batik Kauman Solo, Ada Aktivitas Apa Saja?
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Konferensi SEAPAVAA ke-28, ANRI Perkuat Kerja Sama dengan Lembaga Kearsipan Audiovisual Belanda
Gibran Ungkap Pemkot Surakarta dan India Kolaborasi di Sektor Teknologi
Jokowi Ajak 2 Cucunya ke Solo Safari pada Libur Sekolah
Rapat Bareng Menpora, Gibran: Solo Siap Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024
Mampir ke Toko Roti di Solo, Selvi Ananda Disebut Pakai Baju Rainbow Cake
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN