, Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengatakan belum bisa menerapkan denda Rp1 juta untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan. Sementara, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 mengharuskan melakukan aturan itu. Apa alasannya?
"Kami belum menerapkan (tilang WNA), karena masih membuat beberapa persyaratan di lapangan salah satunya adalah blanko tilang. Itu kan menjadi bagian dari salah satu persyaratan penting," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, Satpol PP tak ingin mengambil risiko dalam penerapan denda Rp1 juta kepada WNA pelanggar protokol kesehatan itu. Pihaknya lebih memilih bersikap tidak buru-buru sembari mempersiapkan segala keperluan seperti blanko tilang seperti yang telah ia sebutkan.
Advertisement
Baca Juga
"Misalnya kita langsung mengenakan denda, sementara kita belum siap, kan jadi masalah nantinya. Paling dua hari lagi dari sekarang akan diterapkan, kan tinggal di cetak. Nunggu itu saja," tuturnya.
Dharmadi melanjutkan, pihaknya menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Bali yang mengeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurutnya, Pergub itu akan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang selama ini cenderung meremehkan petugas.
"Meraka memang dengan sengaja mengabaikan, sepertinya meremehkan, kesannya begitu. Padahal, itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Razia masker digelar petugas gabungan di kawasan Kuta Bali. beberapa wisatawan terjaring tidak menggunakan masker mereka diber hukuman bervariasi mulai teguran hingga hukuman push up.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
WNA Pelanggar Prokes ada di Kabupaten Badung
Dharmadi mengaku berkoordinasi dengan Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa menjalankan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Kendati aturan tersebut belum disahkan oleh bupati di tiap kabupaten, tetapi, ia menyebut Pergub bisa dijadikan rujukan.
"Tidak ada masalah, sembari menunggu peraturan bupati turun, meraka sudah bisa melakukannya berdasarkan aturan Pergub itu. Karena kami misalnya di Provinsi, walaupun ada peraturan bupuati, kita bisa menegakkan aturan sampai kepada daerah dan di mana saja. Pergub itu kan seluruh Bali, jadi tidak ada masalah," tuturnya.
Dia menambahkan, nantinya, uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah. Namun, penerimaan dari denda ini bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19.
"Akan tetap masuk ke kas daerah, kalau provinsi yang mengenakan denda ya masuk ke kas daerah provinsi, kalau Kabupaten ya masuk ke kas Kabupaten. Itu kan salah satu upaya memberikan efek jera kepada kepada masyarakat. Kalau sudah tertib kan tidak mungkin kita denda, prinsipnya kan denda bukan tujuan kita," kata dia.
Satpol PP Provinsi Bali mencatat, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan ada di Kabupaten Badung. Dharmadi menjelaskan Badung masih menjadi tempat tinggal WNA yang selama ini menetap di Bali.
"Iya masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," tuturnya.
Data yang dimiliki pihaknya, sejak Januari hingga Februari, pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Badung menyentuh angka 332 orang, rinciannya 219 orang pelanggar pada Januari dan 113 pada Februari. Disusul Kota Denpasar ada 3 orang WNA pelanggar prokes, Klungkung 1 orang, dan di Provinsi Bali 10 orang.
"Jadi secara keseluruhan jumlah WNA pelanggar prokes di Bali mencapai 346 orang. Khusus di Badung mungkin masih lebih banyak, karena datanya kami baru terima di akhir Februari," jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan angka pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di Badung jumlah masih lebih banyak dari data yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi. Menurutnya, ada 367 WNA yang melanggar protokol kesehatan dari Januari hingga 11 Maret kemarin.
"Kita baru nyusun perubahan perbup, belum bisa kita kenakan denda seperti provinsi, karena dasar perbup kita masih seperti sebelumnya, nanti kalau sudah ditetapkan perubahannya baru bisa kita kenakan sanksi," tuturnya.
Terkini Lainnya
Dorong Perekonomian Bali, BI Ajak UMKM Gunakan Akses Digital
Viral Pria Australia Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali, Segini Tarifnya
Penurunan Harga Canang Sari Sumbang Deflasi Februari 2021 di Bali
Simak video pilihan berikut ini:
WNA Pelanggar Prokes ada di Kabupaten Badung
WNA
COVID-19
WNA Pelanggar Prokes
WNA Pelanggar Prokes di Bali
WNA di Bali
Prokes Bali
Rekomendasi
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan