, Ternate - Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengeluarkan data tentang Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2020. Praktik politik uang pun masih menghantui pilkada tahun ini.
Data IKP itu menyebutkan, sebanyak 15 kabupaten kota penyelenggara Pilkada 2020 di Indonesia, mendapat skor tertinggi, pada salah satu dimensi konstestasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Untuk wilayah Provinsi Maluku Utara yang terdapat 8 kabupaten kota pelaksana Pilkada 2020, Kota Ternate masuk pada urutan ketiga di Indonesia paling rawan politik uang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyebutkan, data IKP ini meliputi beberapa item yang salah satunya adalah kerawanan akan praktik politik uang.
Khusus wilayah Ternate, lanjut Rusly, politik uang masih menjadi catatan serius bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu, kata dia, Bawaslu Ternate beserta jajaran Panwascam di bawahnya akan terus melakukan sosialisasi dalam rangka menekan potensi kerawanan di pilkada tersebut.
"Tentunya tugas ini merupakan tanggung jawab bersama dengan stakeholder terkait dan masyarakat. Meniadakan politik uang berarti meningkatkan kualitas pilkada kita," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Bagi Pelanggar
![Politik Uang Masih Jadi Masalah Serius di Pilkada Ternate](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SWRVYincL6loIsMwomc9aLDkoO8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074896/original/080260800_1584003488-Kerawanan_Pilkada_2020_untuk_15_daerah_di_Indonesia.__Bawaslu_Ternate_Hairil_Hiar_.jpg)
Rusly mengemukakan, praktik politik uang itu sanksinya adalah pidana kurungan penjara. Baik pelaku maupun yang menerima sama-sama akan dikenakan sanksi sesuai UU.
Sebagaimana bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Kasus politik uang itu, lanjut Rusly, pernah terjadi pada Pilgub Maluku Utara. Terdapat dua orang, pelaku dan penerima sama-sama diproses dan hingga sekarang masih di penjara. Rusly berharap, masyarakat Ternate tidak lagi terlibat pelanggaran tersebut. "Karena apabila kedapatan dan terbukti maka yang korban adalah warga sendiri," ujarnya.
"Sehingga diharapkan pelanggaran pemilu seperti ini tidak terjadi. Kalau pun ada pelaku atau tim sukses yang melakukan itu, sebaiknya warga langsung melapor," dia menambahkan.
Sebagai langkah awal untuk menekan praktik politik uang yang rawan di Ternate, Rusly mengatakan Bawaslu beserta jajarannya juga membentuk Kampung Sadar Pemilu.
"Ini dilakukan dengan tujuan menimalisir pelanggaran Pilkada 2020. Kampung Sadar Pemilu atau Kaliber ini akan ditempatkan di setiap kecamatan di Kota Ternate. Ini dibentuk untuk meneladani kelurahan lain di kecamatannya,” kata Rusly.
Saksikan video pilihan berikut:
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) anti politik uang awasi Pilkada
Terkini Lainnya
Terungkap, Motif Pencurian Ratusan Blangko Akta Cerai di Blora
Petaka Racun Bruang Mandi hingga Wafatnya Permaisuri Sunan Gunung Jati Cirebon
Kisah Ratu Belanda Jadi Juru Kawin Anggrek Merapi di UGM
Sanksi Bagi Pelanggar
Bawaslu
Politik Uang
ternate
Maluku Utara
Pilkada 2020
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Sinopsis The Legend of Hercules, Ketika Putra Zeus Mencoba Merebut Cintanya Kembali
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Deretan Idol Kpop Pria yang Lahir di Bulan Juli, Ada Leeteuk Super Junior dan Taemin SHINee
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?