, Tasikmalaya - Misteri penemuan jasad DS (13), siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, di depan gorong-gorong sekolah akhir bulan lalu akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah ayah kandung korban sendiri bernama Budi Rahmat (45).
"Motifnya karena kesal kepada anak kandungnya,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Anom mengatakan, pembunuhan keji itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2020, saat korban pulang sekolah dan langsung meminta uang Rp400 ribu kepadanya, untuk kepentingan biaya study tour sekolah.
Awalnya, Budi Rahmat bilang kepada anaknya hanya punya uang Rp300 ribu, dan Rp100 ribu di antaranya hasil pinjam kepada orang lain.
Namun sang anak menolak dan memaksa meminta uang utuh sebesar Rp400 ribu, hingga akhirnya terjadi percekcokan anak dan ayah.
"Tersangka mengajak korban ke rumah kosong berada di Kecamatan Tawang tak jauh dari tempat kerjanya," ungkap Anom.
Sesampainya di rumah kosong, silang pendapat antara anak dan bapak kembali membuncah, hingga akhirnya BR kalap dan mencekik leher korban hingga meninggal, dan membiarkannya di lokasi kejadian.
"Sepulang kerja pakai motor, korban diboncengkan seperti memboncengkan anak," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyesalan Sang Ayah
Di hadapan polisi, BR mengakui dan menyesal dengan apa yang sudah dilakukan kepada darah dagingnya sendiri. Desakan sang anak yang memaksa meminta uang terhadap dirinya, ujar dia, membuat dirinya kalap dan gelap mata.
"Saya menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher dengan keras, hingga korban lemas dan diletakan di lantai," ujarnya.
BR juga mengaku, usai melakukan aksi sadisnya itu, dia membiarkan korban di dalam rumah kosong dan tetap melanjutkan aktivitas kerja seperti biasanya, hingga saat malam tiba ia kembali mendatangi tempat kejadian untuk membawa jasad korban.
"Saya membawa korban saat hujan deras, kemudian memasukan kaki hingga semua tubuhnya ke dalam gorong-gorong," katanya.
Tujuannya, agar korban terkesan mengalami kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong, hingga terbawa arus air deras parit yang berada di depan sekolah tersebut.
Namun sepandainya menutupi aib, aksi sadis Budi berhasil diungkap polisi. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi, pelaku akhirnya digiring ke jeruji besi polres Kota Tasikmalaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, plus 5 tahun menjadi 20 tahun, yang merupakan ganjaran tambahan sebagai ayah korban.
Terkini Lainnya
Menerka Teka-teki Kematian Siswi SMP di Tasikmalaya
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penyesalan Sang Ayah
Pembunuhan Siswi SMPN 6 Tasikmalaya
Polres Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya
Pembunuhan Tasikmalaya
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Bank Mandiri Sukses Gelar Mandiri Jogja Marathon 2024 dengan Segudang Inisiatif Ramah Lingkungan