, Manado - Situasi ketertiban dan keamanan di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, sudah kondusif sejak akhir pekan lalu. Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan akibat perusakan musala oleh sekelompok orang tak dikenal pada, Rabu, 29 Januari 2020 silam.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, proses hukum terhadap proses perusakan musala itu terus ditindaklanjuti aparat kepolisian dari Polda Sulut dan didukung Polres Minahasa Utara. Hingga, Selasa (4/2/2020) malam, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Senin kemarin ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini ditahan. Dengan demikian sejak sehari setelah perusakan itu, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast kepada di Mapolda Sulut, Selasa (4/2/2020) malam.
Abast mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu berinisial CS alias BM, seorang perempuan berusia 44 tahun. "Perannya adalah memprovokasi massa untuk melakukan perusakan musala," ujar Abast.
Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah laki-laki SR (35), dan laki-laki CT (27) yang turut serta melakukan perusakan musala.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Musala Sudah Digunakan Kembali
![Perusakan Musala di Sulut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bfZS7KGgWvFMzeUePlEpJNxAqyg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3037384/original/042945500_1580444016-WhatsApp_Image_2020-01-30_at_07.25.30.jpeg)
Sebelumnya, penyidik Polda Sulut juga sudah menetapkan 5 tersangka perusakan yaitu perempuan YM, serta dua laki-laki HK dan MS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis, 30 Januari 2020. Selanjutnya pada, Minggu, 2 Februari 2020, ada dua warga lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS dan JM.
"Semua tersangka ini ditahan di Mapolda Sulut," ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Terhadap para tersangka, Abast mengatakan, mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP, junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Abast.
Sementara itu, terkait kondisi terkini di lokasi Perum Agape, dia mengatakan, situasi sudah kondusif. Bahkan, sejak Sabtu, 1 Februari 2020, umat Muslim sudah melaksanakan ibadah dan salat di balai pertemuan yang dijadikan musala tersebut.
"Kami mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dengan berita yang belum tahu kebenarannya. Semua pihak harus mendukung proses perdamaian, tunjukkan bahwa Sulut adalah daerah yang punya toleransi tinggi," pungkas Abast.
Simak video pilihan berikut ini:
Heboh Bayi Cantik Ditemukan di Belakang Musala Usai Salat Tarawih
Terkini Lainnya
Mengenal Beragam Durian Unik di Kaltim
Cerita Mahasiswa FK di China Asal Bulukumba Tak Ikut Rombongan Evakuasi
Balada Cinta Terlarang Berujung Pengeroyokan hingga Tewas di Kupang
Musala Sudah Digunakan Kembali
perusakan musala
Perusakan Musala Minahasa Utara
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025