, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan dua pegawai PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) milik Pemerintahan Provinsi Riau karena terlibat korupsi. Keduanya, Irfan Helmi dan Rahmiwati, bersama seorang debitur Irawan Saryono diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH, ada empat perbuatan hukum dilakukan tiga tersangka korupsi kredit tersebut. Di antaranya, penggunaan fasilitas kredit secara tidak sah dan pemberian kredit tidak prosedural.
Advertisement
Baca Juga
"Berikutnya dugaan penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit serta penyimpangan pencatatan laporan normatif kredit," kata mantan jaksa KPK ini di kantornya, Senin siang, 25 November 2019.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru yang dikomandoi Antoni Yuriza SH telah mengantongi audit kerugian negara. Audit dari BPPK ini dijadikan salah satu bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Hasil audit Rp1,2 miliar lebih, hampir Rp1,3 miliar jumlahnya," kata Andi.
Andi menyatakan, penahanan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu alasan normatifnya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
"Lalu agar tersangka tidak kabur dan mengulangi perbuatannya lagi," kata Andi.
Terhitung 25 November 2019 hingga 20 hari kedepan, tiga tersangka ditahan di rumah tahanan negara Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya.
Dalam korupsi kredit permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah ini, jaksa berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara. Sejumlah aset para tersangka masih didata, apakah berasal dari mencuri uang negara.
"Pidana Khusus dan Intelijen bekerjasama melacak aset tersangka," kata Andi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terangka Bungkam
![Tiga tersangka korupsi kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat digiring penyidik Kejari Pekanbaru ke mobil tahanan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dyAgMzFkjjMEZR6Bp4wCfuBhRZE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2977317/original/014027900_1574680043-IMG_20191125_133715.jpg)
Sebelum ditahan, ketiga tersangka sempat diperiksa di Kejari Pekanbaru. Ketiga tersangka juga diperiksa kesehatan oleh tim medis hingga akhirnya dinyatakan layak untuk dijebloskan ke penjara.
Digiring memakai rompi tahanan korupsi warna oranye Kejari Pekanbaru, ketiga tersangka bungkam ditanyai wartawan. Lontaran pertanyaan ke mana Rp1,2 miliar digunakan pun tidak dijawab.
Masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, ketiga tersangka didampingi sejumlah kuasa hukum. Data dirangkum, dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2017. Dana yang dikorupsi adalah kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Kala itu ada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha. Dalam perjalanannya, penyimpangan terjadi kepada dua mitra usaha yang mana fasilitas kredit sebelumnya belum lunas.
Diduga, kredit yang seharusnya diterima tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak video pilihan berikut ini:
terungkap korupsi berjamaah pembangunan pasar modern
Terkini Lainnya
Lokasi Masjid Megah di Hutan Dulunya Tempat Ritual dan Pemujaan
Viral Masjid Megah Bak Istana di Tengah Hutan Gunung Lompobattang
Sepi Peminat, 33 Pasangan Suami Istri Berebut Kursi Kepala Desa di Magelang
Terangka Bungkam
Korupsi
Kejari Pekanbaru
Tersangka Korupsi Kredit Ditahan
PT Permodalan Ekonomi Rakyat
Korupsi Kredit
Rekomendasi
Polisi Tuntas Usut Korupsi Kredit Usaha Rakyat Pimpinan BNI, Siapa Berikutnya?
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!