, Malang - Hukuman membayar semen, pasir, sampai denda membayar bata sering diterapkan pada pelaku asusila dan pelanggar norma sosial di masyarakat. Yang paling ekstrim, pasangan zina bisa diarak keliling desa. Peristiwa itu pernah terjadi di RW 2, Mulyorejo, Kota Malang.
Sanksi itu umumnya tidak tertulis, tapi jadi kesepakatan bersama. Sekarang bisa jadi sangat sedikit kampung maupun desa yang menerapkan aturan itu. Begitu juga RW 2, Mulyorejo, Kota Malang, tidak lagi menggunakan hukum adat itu.
Kini pengurus RW 2 memilih sanksi baru, yakni memuat denda uang. Misal, pelaku asusila didenda Rp1,5 juta, pelaku kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp1 juta. Serta Rp500 ribu untuk pelaku narkoba dan miras.
Advertisement
Baca Juga
Ada aturan lainnya yang mensyaratkan warganya mengisi kas kampung dengan uang yang sudah ditentukan. Sejumlah aturan itu, khususnya denda duit bagi masalah asusila yang viral di media sosial. Namun aturan itu mendapat beragam respon warganet dan pada akhirnya dicabut.
Ketua RW 2 Mulyorezo, Azhari mengatakan, denda membayar 1 pikap penuh bata terakhir terjadi 5 tahun silam. Saat itu, ada pasangan bukan suami istri digerebek di rumah kontrakan dan didenda bata agar tak diproses ke polisi.
"Tapi kami malah tertipu. Setelah dilepas, dia memang benar mengirim bata tapi ternyata belum dibayar. Saat itu saya belum ketua RW," ujar Azhari di Malang, Jumat, 12 Juli 2019.
Sejak itu hukum adat itu tidak lagi dijalankan. Beberapa bulan lalu, seorang warga melapor istrinya kencan bersama pria lain di sebuah rumah. Kasus diselesaikan dengan damai, termasuk tidak mendenda pelaku asusila itu ataupun membawa ke Polres Kota Malang.
"Si pria tidak sampai melabrak dan tidak ada denda. Hukuman denda bata dan lainnya kan tidak tertulis, malah disebut pemerasan karena tidak ada dasarnya," tutur Azhari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Tertulis
![Hukuman Pelaku Asusila di Kota Malang dari Denda Bayar Bata sampai Uang Sejuta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Oft_ow1Qmf16d0fAQ5hq9dUDGk8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2852088/original/023485700_1562939150-IMG_20190712_143006.jpg)
Karena ingin membuat aturan yang dinilai bisa lebih mengikat, dibuatlah tata tertib tersebut. Setelah viral, Pemerintah Kota Malang mengundang pengurus RW. Pemkot meminta tata tertib itu direvisi serta menghapus denda uang.
Pengurus RW siap mematuhi permintaan itu. Prinsipnya, tata tertib tertulis itu dibuat agar warga turut serta bertanggungjawab menjaga lingkungan. Terutama mereka yang kontrak dan kos tidak bertindak yang tak sesuai norma. Di kampung dengan 12 rukun tetangga ini cukup banyak warga baru pindah.
"Kami tidak punya data persisnya, karena banyak kompleks perumahan baru. Karena itu harus ada tata tertib tertulis," kata Azhari.
Pernah ada kejadian penghuni kos meninggal dan baru diketahui 3 hari kemudian. Ada pula yang meninggal dunia tanpa memiliki alamat asal yang jelas. Sanksi bayar sejumlah uang agar muncul saling kesadaran lingkungan.
"Tata tertib seperti ugel – ugel, pengingat tertulis. Soal uang itu kan dibawa RT masing-masing. Tapi setelah ini direvisi, bagian bayar uang dihapus," ucap Azhari.
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan, pemkot tidak mempersoalkan ada tata tertib di tingkat RT dan RW dengan kesepakatan bersama. Namun sepatutnya tidak ada pembebanan biaya.
"Utamakan musyawarah mufakat dan kearifan lokal dalam membuat aturan di lingkungan masing-masing," ucap Nur Widianto.
Advertisement
Paguyuban Memudar
![Hukuman Pelaku Asusila di Kota Malang dari Denda Bayar Bata sampai Uang Sejuta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYu23RsffOPpHXN-rN_9EPY-E9E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2852091/original/047653700_1562939474-IMG_20190712_201856.jpg)
Dosen Sosiolog Universitas Brawijaya Malang, Anif Fatma Chama menilai tata tertib di kampung dengan hukuman membayar uang menunjukkan terjadi perubahan sosial masyarakat. Ada perubahan bentuk kontrol sosial serta semakin berkurangnya nilai solidaritas sosial.
"Dulu kontrol sosial masyarakat cukup tegur sapa dan mengenal tetangga. Tapi sekarang bentuk norma sudah berubah," ujar Anif.
Contoh lain, dahulu poskamling di kampung secara bergiliran sudah cukup efektif. Tapi sekarang diganti dengan membayar uang untuk menyewa tenaga keamanan. Sehingga sistem kontrol sosial yang lama sudah dianggap tidak efektif.
"Karena itu ada sanksi yang bersifat memaksa dalam bentuk uang. Itu menyangkut legal formal dan tertulis," kata peraih doktor di Victoria University ini.
Pengajar di Program Doktoral Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, itu semua konsekuensi dari perubahan yang tidak terelakkan. Jika dulu masyarakat di Malang masih bersifat patembayan atau guyub, tapi sekarang sudah mulai memudar.
Apalagi di masyarakat perkotaan yang semakin banyak warga pendatang. Aturan sosial pun turut berubah. Sehingga pengawasan antar masyarakat tak bisa lagi seperti dulu. Perekat sosialnya yang sudah mulai memudar dan tak efektif itu pun diganti.
"Sekarang reward dan punishment dibikin lebih menekan dengan cara bayar uang seperti tata tertib itu," kata Anif.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sadikin seorang pelukid difabel di Kota Malang. Dia salah satu dari 9 pelukis Indonesia yang bergabung dalam AMFPA (Association of Mouth and Foot Painting Artists) yang berbasis di Swiss, Eropa. Sebuah grup pelukis berkebutuhan khusus, melukis dengan...
Terkini Lainnya
Buntut Hebohnya Denda Jutaan Rupiah dalam Tata Tertib RW di Kota Malang
Pedagang Pakaian Jadi Calon Jemaah Haji Tertua dari Kota Malang
Geger Ada Buaya di Atas Rumah Warga Malang
Aturan Tertulis
Paguyuban Memudar
Kota Malang
RW Kota Malang
Denda Bata
Tata Tertib RW
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Dukungan untuk Ekonomi Kreatif di Indonesia lewat Kolaborasi UNESCO dan Swasta
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Bagaimana Menangkal Paparan HIV? Lakukan 11 Cara Pencegahannya
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Ayah Ojak Klarifikasi Isu Ayu Ting Ting Batal Nikah karena Muhammad Fardhana Punya Orang Ketiga
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi