, Blora - Pelayanan masyarakat oleh aparat pemerintah ternodai sejak beredarnya video viral terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli di Kecamatan Japah Kabupaten Blora yang dilakukan seorang oknum petugas pembuat KTP elektronik atau e-KTP.
Menurut cerita salah seorang warga Blora, H, kejadian tersebut berawal ketika peralatan perekaman e-KTP di Kecamatan Todanan rusak. Dia kemudian mengurus pembuatan e-KTP di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
H mengikuti segala ketentuan yang ada, mulai dari perekaman sidik jari sampai tanda tangan online. Setelah e-KTP jadi, oknum petugas e-KTP di Kecamatan Japah meminta dirinya membelikan air mineral dan satu bungkus rokok.
Advertisement
Baca Juga
"Awalnya itu terjadi sebelum puasa kemarin, saya bersama teman saya saat mengurus e-KTP di Kecamatan Japah," ujarnya bercerita kepada di rumah rekannya di Desa Dringo, Kecamatan Todanan, Senin, 10 Juni 2019.
Saat itu, H diberitahu temannya I, bahwa petugas pembuat e-KTP minta untuk diberikan imbalan. Lantaran uang H tak cukup untuk membeli air mineral dan rokok yang diminta petugas itu, kemudian H mengganti rokok untuk petugas dengan merek lain.
"Waktu saya memberikan rokok dan air mineral itu diam-diam divideo teman saya," terangnya.
Menanggapi isu pungli itu, Camat Japah, Minar Ami Bin Sarno, meminta untuk diperlihatkan bukti rekaman video terkait benar tidaknya ada anak buahnya melakukan tindakan pungli tersebut.
"Kalau menurut aturannya memang tidak boleh jika anak buah saya kedapatan melakukan hal itu," dia menerangkan saat ditemui , Senin (10/6/2019).
Melihat video tersebut, Camat Japah mengatakan peristiwa yang terjadi belum jelas dengan alasan anak buahnya di video tersebut tidak ada di kantor.
"Ini belum jelas, anak buah saya itu yang meminta atau yang diberi. Kalau ini meminta, pasti besok anak buah saya akan saya tegur dan diberi sanksi," Camat Japah memungkasi.
Terpisah, pada hari Selasa (11/6/2019), oknum petugas pembuat e-KTP yang tertangkap video amatir berdurasi 16 detik itu, mengatakan bahwa dirinya yang diberi oleh pembuat e-KTP dan bukan dia yang meminta dibelikan rokok.
"Saya sendiri itu kurang tahu kapan terjadinya saya lupa, mungkin dulu itu kasihan atau bagaimana kemudian dibahasakan minta," ucapnya saat ditemui .
Setelah diperlihatkan video amatir tersebut oknum petugas tersebut tidak mengelaknya. "Monggo lah kalau memang itu begitu videonya," jawabnya singkat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Larangan Menerima Imbalan
![Ilustrasi Korupsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8dVtHx1tiB95mUsCTIwzOyS3qQg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/777958/original/031436000_1418136551-Ilustrasi_Korupsi_1.jpg)
Munculnya persoalan oknum petugas e-KTP menerima imbalan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Riyanto, menyayangkan hal ini terjadi.
"Kalau itu bentuknya balas jasa dalam rangka pelayanan dan menerima imbalan, itu tetap tidak boleh, apalagi jika itu meminta," ucap Kadinas setelah mengetahui rekaman video amatir oknum tersebut saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/6/2019).
Sebagai kepala dinas, dirinya akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan dan akan memanggilnya. Untuk tindakan tegasnya, kata dia, akan diberi teguran terlebih dahulu.
"Sanksi yang akan diberikan akan kami bahas bersama Kasi-nya, Kabid-nya dan akan kami sidang," katanya.
M Haris Suhud, salah seorang warga yang awalnya memberikan video rekaman tersebut kepada , berharap adanya peristiwa ini menjadikan efek jera bagi pelaksana negara yang ada di Kabupaten Blora.
"Mereka cuman pelaksana negara, janganlah bersikap seolah-olah negara milik mereka. Pemilik negara Indonesia ini adalah masyarakat, dan mereka cuman pelaksana," ucap pria Blora yang keseharian sebagai penulis skenario film Indonesia.
"Kejadian ini sudah sering terjadi semena-mena, harapan saya di era keterbukaan ini biar ada perbaikan, bukan hanya slogan-slogan saja di birokrasi. Secara kenyataan di akar rumput kejadian seperti ini masih sering terjadi," Haris memungkasi.
Advertisement
Tanggapan Ombudsman
![Ombusdman: Petugas e-KTP Wajib Menolak Imbalan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/u2p1PcQjYoOahVOu_GKsDRWVCUA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826136/original/003961900_1560261162-ombud.jpg)
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menanggapi beredarnya video amatir petugas e-KTP di Blora menerima imbalan dari warga.
Kepada , Sabarudin mengatakan pelayan pembuatan e-KTP tidak ada biaya alias gratis. Apabila terdapat biaya dan tidak dapat dipertanggungjawaban secara hukum, maka dapat berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan menyimpang dari prosedur.
"Tidak ada alasan pembenaran dari pelaksana atau pegawai bahwa uang atau barang diberikan sendiri oleh pemohon atau sukarela," jelas dia ketika dihubungi , Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, dalam bentuk apa pun dari pemohon yang diberikan kepada pegawai karena melaksanakan tugas dan bertentangan peraturan dan sumpah/ janji jabatannya adalah perbuatan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum karena melanggar undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang-Uang Nomor 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Seharusnya apabila tidak alasan hukum menerima pemberian pengguna layanan, pegawai atau pelaksana wajib menolak," ujarnya.
Ombusdman menyarankan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Blora serta Inspektorat Blora untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan pegawai yang diduga melakukan maladministrasi tersebut.
"Sebagai atasannya, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membina serta memeriksa apabila ada pelanggaran peraturan yang dilanggar bawahannya," Sabarudin menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Video Amatir Oknum Petugas E-KTP Terima Imbalan dari Warga Blora. (/Ahmad Adirin)
Terkini Lainnya
Detik-Detik Penggrebekan 5 Terduga Teroris dalam Barak di Palangka Raya
Ridwan Kamil Ungkap Teori Rancangan Masjid Al Safar yang Dituding Illuminati
Bolos Kerja Hari Pertama, Tunjangan Ratusan ASN di Aceh Barat Dipotong
Larangan Menerima Imbalan
Tanggapan Ombudsman
E-KTP
Blora
Pungli
Pungli KTP
Rekomendasi
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Mengenal SSB Putra Mustika Blora, Sekolah Sepak Bola Kampung yang Melahirkan Arhan Pratama
Bupati Arief Rohman Pecat Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Terkait Dugaan Gratifikasi
Wakil Ketua DPRD Siswanto Dukung Judicial Review UU Demi Blora Dapat DBH Migas Rp 1 Triliun
Arief Rohman Dapat Tiket PKB-NasDem Maju Pilkada Blora 2024, Siapa Wakilnya?
Muncul Nama Polisi Aktif Bakal Maju di Pilkada Blora, Begini Respons Arief Rohman
Arief Rohman Maju Lagi di Pilkada Blora 2024, Daftar Bacabup via Online ke PKB
Berlantaikan Tanah dengan Dinding Kayu, Intip Potret Rumah Pratama Arhan Sebelum Direnovasi
Sensasi 'Nyas-Nyes' Soto Klethuk Pak Galo Blora yang Menggugah Selera, Jadi Langganan Artis Sampai Pejabat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli