, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa penerima suap dari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husen.
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer," ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto dalam persidangan di PN Bandung, Senin (8/4/2019).
Baca Juga
Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin baik secara langsung maupun dari ajudannya, Hendry Sauptra.
Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan dari Tubagus uang Rp 69,4 juta dan dari Fuad Amin uang Rp121 juta.
Ketiga terpidana diketahui mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Hadiah yang diberikan kepada terdakwa itu seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas Sukamiskin
Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 itu tidak menyangkal perbuatannya.
Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yang Memberatkan Terdakwa
![Wahid Husen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-OmSAI_aIcJYq__mTm_BaTwRMIE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2772688/original/094081900_1554717055-IMG_20190408_164443.jpg)
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim.
Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.
Sementara itu, seusai persidangan keluarga Wahid Husen menangis keras mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pantauan di lokasi, tampak keluarga Wahid Husein menangis mendengar putusan hakim tersebut. Keluarga Wahid Husein memeluk dan mencium serta mengelilingi Wahid Husen usai sidang vonis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
KPK merilis isi sel mewah di Lapas Sukamiskin. Sel yang seharusnya memberi efek jera para koruptor malah diisi dengan berbagai fasilitas mulai dari pendingin ruangan, hingga kulkas.
Terkini Lainnya
Balas Dendam, Puluhan Anggota Brimob Menyerbu Rumah Warga di Kendari
Keharuan Sang Adik Mendapat Kejutan dari Pramoedya Ananta Toer
Asem Roboh, Balada Cinta di Balik Legenda Lahirnya Desa Beran
Yang Memberatkan Terdakwa
Korupsi
Lapas Sukamiskin
Suap Lapas Sukamiskin
Suap
Wahid Husen
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang