, Denpasar Pendapatan tak berbanding lurus dengan rasa cuku. Meski sudah bergaji besar, namun uang masih membutakan mata dan hati Uning Suwandari alias Wanda (54) selaku Executive Director PT Royal Bali Leisure.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini mencederai kepercayaan yang diberikan kepadanya melalui tindakan tak terpuji. Ya, Uning malah menilep uang perusahaan dalam hal pengurusan izin hingga Rp 70 juta. Bak jatuh tertimpa tangga, setelah dipecat dari perusahaan ia kini duduk di kursi pesakitan. Semua diawali dari sikap rakus nan serakah.
Cerita itu diungkapkan oleh jaksa Ni Luh Oka Ariani dalam dakwaannya yang menyatakan Uning sudah bersalah menggelapkan uang dan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Dengan hukuman masa percobaan selama satu tahun dan enam bulan," baca Jaksa Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa Uning yang tinggal di Jalan Danau Tamblingan VI, Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan ini ditangkap polisi atas laporan penggelapan uang sebesar Rp 70 juta pada Oktober 2016, lalu.
Pada awal Oktober 2006 Uning diangkat resmi sebagai Executive Director PT Royal Bali Leisure bertempat di Jalan Pratama 68 A, Kelurahan Benoa Kabupaten Badung. Di perusahaan ini terdakwa di gaji Rp90 juta.
Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2016 terdakwa mendapat mandat mengurus Izin Gangguan atau HO ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung.
"Tugas tersebut langsung diperintahkan oleh saksi, Alan Charles Thomas selaku Presiden Direktur PT Royal Bali Leisure. Untuk mengurus izin gangguan," jelas jaksa dalam dakwaannya.
Terdakwa mengajukan permohonan daftar ulang izin gangguan ke dinas yang dituju. Setelah melalui proses, akhirnya pada 24 Oktober surat izin gangguan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung dan dikenakan biaya retribusi sebagaimana tertera dalam lampiran surat tersebut sebesar Rp5 juta.
Namun keserakahan terdakwa yang belum merasa puas dengan gaji Rp 90 juta justru memasukkan laporan biaya pengeluaran pengurusan izin tersebut ke perusahaan sebesar Rp 75 juta.
Saat audit keuangan dari pihak acconting perusahaan, ditemukan adanya selisih pengeluaran uang perusahaan. Di mana tertulis dalam retribusi biaya pengurusan izin gangguan (HO) sebesar Rp 5 juta sedangkan uang yang dikeluarkan sebesar Rp 75 juta. Saat dipertanyakan, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan uang sisa lagi Rp70 juta. Atas permasalahan ini terdakwa dilaporkan ke polisi.
Simak video pilihan berikut:
vidio.com
Terkini Lainnya
Indonesia Jadi Pilot Regenerasi Petani di Dunia
Hotel Inna Grand Bali Beach Disulap Jadi Kawasan Terpadu
Romi Ditangkap KPK, AHY: Ini Pelajaran untuk Kita Semua
Pengadilan Negeri Denpasar
Penipuan
PT Royal Bali Leisure
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
TOPIK POPULER
Populer
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Kemunculan Solusi Jaringan dan Pengawasan Terintegrasi Terbaru di APAC Enterprise Partner Summit 2024 Bangkok
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Seorang Siswa di DIY Mundur dari SMAN 3, Diduga Terlibat Kecurangan PPDB
Thariq Halilintar Diajak Pergi Haji Gratis, Setelah Nyinyiran Warganet Sudah ke Makkah Sejak dalam Kandungan
BPBD DKI: Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob
12 Kartun Tahun 90-an yang Bakal Membuatmu Bernostalgia
Ucapan Selamat Prabowo Subianto untuk Perdana Menteri Baru Inggris Keir Starmer
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Coba Seludupkan Cendrawasih dalam Koper ke India
Cloudflare: DDoS di Industri Gaming Jadi Ancaman Terbanyak yang Targetkan Aplikasi Web
Cara Makan Nasi Putih yang Sehat: Tips Porsi, Lauk Pendamping, dan Kreasi Menu Menarik
Paus Fransiskus Kunjungi Jakarta 3-6 September 2024, Bertemu Jokowi hingga Adakan Misa Kudus di GBK
Tingkatkan Nilai Etika Kerja, Jasa Marga Gelar Rangkaian Acara AKHLAK Festival 2024
Harga Bahan Bakar Bioetanol dan Bioediesel Naik pada Juli 2024
Amalan Penghapus Dosa di Malam 1 Suro atau Muharram dari Gus Baha, yang Lalu dan Akan Datang
140 Kata-Kata Motivasi MPLS untuk Siswa SMP, SMA, dan SMK yang Singkat Bijaksana