, Bandung - Massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat kembali menggelar aksi protes menolak wacana penurunan status cagar alam yang berada di kawasan Kamojang dan Papandayan. Kedua kawasan tersebut rencananya akan dijadikan taman wisata alam dari semula cagar alam.
Aliansi tersebut kali ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).
Aksi diikuti oleh ratusan orang. Mereka membawa poster memprotes kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, dilakukan aksi teatrikal dengan membawa tulisan Rest In Peace (RIP) di halaman kantor BBKSDA.
Advertisement
Mereka menyampaikan aspirasi soal kekeliruan argumen KLHK mengenai perubahan dan penuruan fungsi kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan yang tertuang dalam rilis KLHK dengan Nomor: SP.042/Humas/PP/HMS.3/01/2019.
KLHK sendiri mengubah status kawasan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan, menjadi TWA melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018.
Juru bicara aksi, Pepep DW menjelaskan, pihaknya ingin menganulir semua argumen yang digunakan KLHK terkait penurunan status kawasan kedua kawasan dari cagar alam ke taman wisata alam.
Dalam argumen KLHK, kata dia, bahwa penurunan status kawasan seluas 4.000 hektar perlu diturunkan agar kawasan yang rusak bisa direstorasi. Dalih tersebut dilakukan mengingat status cagar alam tidak bisa direstorasi.
"Itu kita bantah karena di tiga kawasan cagar alam di Bandung raya sedang berlangsung restorasi yang dilakukan dalam program ICWRMIP yang didukung sepenuhnya oleh Asian Development Bank. Tiga kawasan itu meliputi Burangrang, Gunung Tilu bahkan Kamojang barat," kata Pepep.
Kedua, lanjut Pepep, argumen yang disampaikan KLHK yang menyebutkan hasil penelitian tim terpadu pada bulan Oktober dan November 2017 bahwa 90 persen masyarakat mendukung penurunan status cagar alam.
"Padahal kami sendiri yang sudah lima tahun terakhir langsung di empat titik yang berdekatan dengan kawasan mereka justru mendukung kawasan cagar alam. Dan yang terpenting bagi masyarakat adanya sosialisasi yang dilakukan langsung oleh BBKSDA," ujarnya.
Pepep mengklaim pihaknya sudah mengkaji secara ilmiah terkait SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018. Dia menyimpulkan, SK tersebut banyak mencari dalil untuk menurunkan status kawasan.
"Secara ilmiah, kita sudah kaji bareng-bareng kajian tim terpadu ini, dibaca dengan baik-baik pun ini arahnya sudah jelas sekali mereka melakukan kesimpulan yang dijadikan dalil untuk penurunan status cagar alam itu disimpan di awal. Jadi penelitian yang mereka lakukan dengan melibatkan tim terpadu IPB dan LIPI itu menguatkan agar dilakukan penurunan status kawasan. Penelitiannya bukan ilmiah objektif tapi mencari dalil agar penurusan status kawasan ini bisa dibenarkan," paparnya.
Menurut Pepep, aksi turun ke jalan akan terus dilakukan aliansi untuk menolak SK tersebut. Bahkan pihaknya mengancam akan mendatangi kantor KLHK bila tuntutannya tidak terpenuhi.
"Setelah ini kita lanjut aksi di KLHK. Meskipun pada ujungnya KLHK tidak mencabut SK ini, kami akan tetap memperlakukan kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam. Karena dalam hukum status kawasan yang tersebut sampai saat ini esensinya sebagai kawasan cagar alam," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Restorasi Akan Sesuai Aturan
![Perwakilan BBKSDA Jabar](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sementara itu, perwakilan BBKSDA Jabar Himawan Susanto mengatakan, fungsi konservasi di kawasan Kamojang dan Papandayan tetap berjalan.
"Tetap fungsinya konservasi hanya digeser saja untuk mengakomodir beberapa kepentingan," kata Himawan.
Ia menjelaskan, restorasi kawasan hutan dilakukan dengan beberapa cara. Ada yanh dilakukan alami, semi alami dan ada yang dilakukan dengan campur tangan manusia.
"Yang alami itu biasanya dilakukan di cagar alam tanpa campur tangan manusia. Ketika campur tangan manusia itu tidak diperbolehkan di cagar alam melalui penanaman dan sebagainya yang memungkinkan itu di taman wisata alam. Jadi kita tetap semangatnya konservasi," ucapnya.
Menyoal luasan lahan yang diubah statusnya, Himawan mengatakan perlu memastikan terlebih dulu.
"Angka 4.000 hektare itu nanti akan kita diskusikan bagaiamana luasannya. Kan angka tidak mungkin bilang setuju tidak setuju. Saya akan konfirmasi ulang ini angka loh ya satu hektar pun itu harta negara," ujarnya.
Pihak BBKSDA, kata dia, akan tetap menjalankan amanah kawasan tersebut sesuai Undang-undang.
"Kami akan bekerja melaksanakan amanah kalau itu berubah fungsi ya akan kita laksanakan," ujarnya.
Menurutnya, restorasi kawasan dilakukan sesuai dengan aturan. Ia mencontohkan, proses legalitas pemanfaatan air yang dimanfaatkan masyarakat.
"Ingat loh masyarakat butuh air. Kalau di CA tidak ada mekanisme peraturan untuk boleh dimanfaatkan. Sekarang tega enggak kita cegah masyarakat ambil air," kata Himawan.
Selain itu, perubahan status kawasan menurutnya dapat menguntungkan masyarakat setempat dengan diadakannya tempat wisata.
"Ada potensi wisata yang nanti bisa kita kembangkan untuk kepentingan masyarakat. Semua akan kita kelola dan atur untuk kepentingan masyarakat. Bukan trail-trailan, itu jelas tidak boleh," tegasnya.
Terkini Lainnya
Restorasi Akan Sesuai Aturan
Kamojang
Papandayan
cagar alam
Penurunan Status Cagar Alam
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Usai Wamil, Jin BTS Ambil Bagian Jadi Pembawa Obor di Olimpiade Paris 2024
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi