, Tana Toraja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan akan memperpanjang waktu penyidikan kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja meski 7 tahun mandek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan banyak pertimbangan sehingga pihaknya tak akan menghentikan penyidikan (SP3) kasus yang telah ditangani sejak tahun 2012.
Diantaranya, pertimbangan besarnya uang negara yang telah digunakan dalam penanganan kasus sejak awal.
Advertisement
Baca Juga
"Uang negara kan sudah banyak dikeluarkan untuk penyelidikan hingga penyidikan kasusnya kok mau dihentikan. Saya kira tidak," ucap Yudhiawan, Sabtu 2 Februari 2019.
Ia berjanji akan membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek tersebut, meski harus kembali dari nol.
"Perpanjangan penyidikan kita lakukan. Jadi tidak akan kita hentikan. Yakinlah percayakan semua ke kita," lanjut mantan penyidik senior KPK itu.
Beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa Peneliti, hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Sehingga berkas terus bolak-balik antara Jaksa dan pihaknya.
"Karena berkas bolak-balik maka penyidikan ulang agar petunjuk yang diberikan jaksa terpenuhi," jelas Yudhiawan.
Bareskrim Mabes Polri juga dikabarkan turun tangan membantu Polda Sulsel dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek. Saat ini pihaknya mempertajam kembali keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
ACC Sulawesi Tagih Progres Penyidikan
![ACC Sulawesih tagih progres penyidikan kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek Tana Toraja (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/z04ZuRlNyQWKNi5qsTBCTDJdyF4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2719590/original/051323100_1549174867-20190107_143240__1_.jpg)
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Abdul Muthalib mengaku mendukung komitmen Polda Sulsel melanjutkan kembali penyidikan kasus yang telah mandek 7 tahun tersebut. Ia berharap komitmen itu berbanding lurus dengan progres penanganan kasus kedepannya.
"Kita apresiasi, namun di sisi lain kita prihatin kasus Bandara Mangkendek tertahan di tahap penydikan. Parahnya para tersangka harus bebas demi hukum karena masa tahanan habis," kata Muthalib.
Tahap penyidikan adalah tindakan melengkapi bukti dalam berkas perkara. Ketika menetapkan tersangka berarti bukti dianggap cukup dan hanya melengkapi.
"Dihubungkan kewenangan penyidik Pasal 6 dan 7 Kuhap, rasanya tidak pantas kasus dugaan korupsi Bandara Mangkedek terseok-seok dan memakan waktu 7 tahun mengambang tak ada progres jelas," terang Muthalib.
Terlebih Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan adalah mantan penyidik senior lembaga anti rasuah dan seharusnya kasus ini sudah lama tuntas. Bukan justru mandek.
"Kami di ACC Sulawesi justru heran. Kasus ini tidak sesuai dengan harapan publik khususnya masyarakat Sulsel. Kami minta Dirkrimsus jangan terkesan tidak independen lah dalam menangani kasus Bandara Mangkendek ini," ujar Muthalib.
Menurutnya, komitmen awal Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan untuk segera menuntaskan kasus ini dan tidak membiarkan berlama-lama ditangani, patut didukung.
"Karena jika dibiarkan kasus ini berlama-lama, maka semakin aneh dan semakin memperlihatkan kejanggalan dan lemahnya profesionalisme penyidik Dit Krimsus Polda Sulsel," Muthalib menandaskan.
Advertisement
Kronologi Kasus Bandara Mangkendek Toraja
![Perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek memakan waktu 7 tahun (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YiivWV5GjB5fvw8ZnxE8L6uMB_w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2719591/original/057796000_1549174867-20190130_143302.jpg)
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.
Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.
Setelah keduanya terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel diam-diam membuka kembali penyidikan kasus itu dan menahan kembali 6 orang tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang.
Selanjutnya ada juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla.
Hanya selang beberapa bulan kemudian, 6 tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.
Karena kewalahan merampungkan penyidikan, Polda Sulsel kemudian berinisiatif meminta KPK melakukan supervisi. Dan di tahun 2017, KPK pun melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti. Namun faktanya hingga saat ini penyidikan tak kunjung juga rampung.
Dari hasil penyidikan, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Para tersangka melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru Mangkendek sebesar Rp 38,2 miliar.
Khusus tersangka Enos yang bertindak sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan di ketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp 40. 250 per meter persegi. Sementara hal itu belum di sepakati sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.
Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini pun sempat menyebut keterlibatan Bupati Tana Toraja (Tator) kala itu, Thefelius Allererung. Dimana keterlibatannya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang telah di periksa penyidik saat itu.
Beberapa saksi telah mengaku dan membenarkan jika ada pertemuan pembahasan ganti rugi lahan yang digelar di rumah jabatan Bupati, Thefelius Allererung.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp 7 M lebih.
Anggaran proyek sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel. Kesalahan pembayaran dalam proyek pembebasan lahan tersebut dikuatkan oleh putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.
wisata Tana Toraja
Terkini Lainnya
Gelar Olah TKP, Polisi Ungkap Detik-Detik Penembakan oleh KKB di Papua Semalam
Duel Maut Preman Kampung versus Dua Pembunuh Bayaran di Riau
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas Terperosok ke 'Lubang Maut' di Jember
ACC Sulawesi Tagih Progres Penyidikan
Kronologi Kasus Bandara Mangkendek Toraja
KPK
Korupsi
Toraja
Polda Sulsel
Sulsel
Bandara Mangkendek
Tipikor
Bareskrim
Rekomendasi
Kubu Pegi Setiawan Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Vina
Pengurus Perbakin Banten Dilantik, Targetkan Raih Emas di PON Aceh-Sumut
Bareskrim Buru Satu Pelaku Peredaran 70 Kg Sabu di Malaysia
Caleg DPRK Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Bareskrim: Polisi Thailand Usut TPPU Istri Gembong Narkoba Fredy Pratama
Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, KPK: Itu Pribadi, Bukan Kolektif Kolegial Pimpinan
Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen