, Aceh - Jabatan Wali Nanggroe (Wali Negara, red) di Provinsi Aceh yang dipegang Tengku Malik Mahmud Al-Haythar untuk kedua kalinya mulai digugat. Diduga ada gelombang besar yang tengah mengendap-endap hendak mengempaskan takhta Sang Wali.
Tengku Malik Mahmud Al-Haythar kembali mendapat lakab Paduka Yang Mulia 'Al-Mukarram Maulana Al-Mudabbir Al-Malik' setelah dia dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe, Jumat, 14 Desember 2018. Dia menjadi Wali Nanggroe untuk kedua kalinya hingga 2023, sesuai dengan masa kepemimpinan lembaga adat, yakni 5 tahun.
Tengku Malik Mahmud Al-Haythar atau dikenal khalayak Malik Mahmud saja, adalah Wali Nanggroe pertama pasca MoU, dan ke-X berdasarkan sejarah keberadaannya.
Advertisement
Baca Juga
Pria yang disebut-sebut lahir di Singapura ini pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (PM-GAM), kemudian diangkat menjadi Wali Nanggroe periode pertama pada 2012.
Ketika Malik Mahmud menjabat kembali pada 2018, keabsahannya dinilai cacat hukum. Disebut, Sang Paduka terpilih dengan cara-cara yang tidak demokratis, transparan, dan tidak melibatkan ulama dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Belakangan, yang getol menggugat adalah aliansi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Pemuda Aceh-Wali Nanggroe (GEMPA-WN). Senin kemarin, GEMPA-WN berunjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang tak lain adalah lembaga yang mengukuhkan jabatan Sang Wali.
Selain bakar ban dan mendobrak pagar, mahasiswa mendesak DPRA menggelar sidang paripurna mencabut mandat Malik Mahmud, selaku Wali Nanggroe. Mereka juga minta Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengaudit anggaran yang dialokasikan untuk Lembaga Wali Nanggroe selama kepemimpinan Malik Mahmud periode pertama.
Berkaitan dengan anggaran, di dalam qanun disebut Wali Nanggroe diberi tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Tunjangan representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan asuransi, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pakaian dinas.
Selain itu, mahasiswa meminta lembaga adat tersebut memperkuat harkat dan martabatnya. Mereka meminta Waliyul'ahdi segera melakukan pemilihan ulang dengan membentuk komisi pemilihan Wali Nanggroe secara transparan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Suara Aktivis Perempuan
![Ilustrasi Mahkota Raja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SB2zoFbhghEZ9QUWUplHM_Hy2AQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2513026/original/035775400_1543719487-20181201-Pohon-Natal-Sudah-Terpasang-di-Windsor-Castle-AP-6.jpg)
Aktivis perempuan juga mahasiswa yang ikut dalam gelombang massa GEMPA-WN, Rahmatun Phounna, mengatakan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe cacat hukum atau mengangkangi qanun. Tepatnya, melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 atas perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
"Seharusnya, Waliyul'ahdi membentuk komisi pemilihan terlebih dahulu. Ada Pasal 70 ayat 1 dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2013. Dan Pasal 70 ayat 2, bahwasanya pemilihan Wali Nanggroe atau Malik Mahmud kembali harus dihadiri tuha peut, tuha lapan, mufti, dan para alim ulama atau tokoh adat 23 kabupaten/kota," kata Phounna kepada , Selasa sore, 29 Januari 2019.
Di hari pengukuhan Desember tahun lalu, memang sempat dilakukan pertemuan di 'Gedung Putih' atau nama lain Gedung Lembaga Wali Nanggroe, tapi tidak dihadiri perwakilan dari 23 kabupaten/kota. Ketika itu, keputusan memilih Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe untuk kedua kalinya, dalih situasi mendesak karena masa jabatan Wali Nanggroe telah habis.
"Jika pun masa Wali Nanggroe saat itu sudah habis. Kan, juga tidak harus terburu-buru. Bisa mengosongkan terlebih dahulu Wali Nanggroe-nya, kemudian Malik Mahmud silakan mendaftar, dibentuk dulu komisinya," pinta dia.
Phounna menyatakan, ia dan rekan-rekannya sesama mahasiswa akan terus menggalang dukungan hingga goals yang mereka inginkan tercapai. Konsolidasi, kata dia, akan dilakukan di sejumlah kampus seluruh kabupaten/kota di Aceh.
"Yang kontra jelas ada. Kita tidak mau mendengar isu-isu bahwa gerakan kami dibekingi. Karena kita tidak punya banyak tangan untuk menutup mulut-mulut mereka. Ini lahir dari hati," tegas Phounna, saat ditanyai tanggapan jika ada pihak tertentu mengklaim gerakan yang mereka lakukan bermotif kepentingan.
Advertisement
MoU Helsinki
![Mahkota Kristal Ini Bikin Pemakai Bak Puteri Kerajaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ts-r5GEhiu1azR5jByFSScIQzUM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1465095/original/088605500_1483870429-q.jpg)
Wali Nanggroe atau Lembaga Wali Nanggroe buah dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Kemudian dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 atas perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Dalam angka 1.1.7. butir MoU Helsinki disebut, di Aceh akan dibentuk Lembaga Wali Nanggroe dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Menindaklanjuti butir tersebut maka melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka, ketentuan tentang pembentukan Lembaga Wali Nanggroe ditetapkan melalui qanun.
Keberadaan qanun Wali Nanggroe yang merupakan buah MoU Helsinki, serta otonomi diperkuat dua asas hukum, yakni lex specialis derogate legi generale, berarti ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada ketentuan hukum yang umum. Dan, pacta sunt servanda berarti hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontra atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan iktikad baik.
Berdasarkan qanun, Lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan, adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar atau derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Sang Wali ini punya hak khusus, salah satunya imunitas.
Hak imunitas ini berlaku dalam forum rapat kelembagaan Wali Nanggroe terhadap pertanyaan, pernyataan, pendapat atau tindakan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Adapun penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Nanggroe, selain yang disebut di atas, dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari gubernur atas permintaan penyidik secara tertulis.
Wali Nanggroe memiliki hak khusus lain, yakni, protokoler, keuangan dan administratif, dan meminta pendapat. Secara kelembagaan, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai sejumlah perangkat kerja, di antaranya Majelis Tinggi dan Majelis Fungsional.
Selain itu terdapat Waliyul'ahdi, selaku pemangku Wali Nanggroe. Waliyul'ahdi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
Pandangan Eks GAM dan Pengamat Politik
Gerakan menolak legalitas keterpilihan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe tak luput dari sorotan berbagai pihak. Di antaranya Cut Man, yang merupakan eks-Panglima Sagoe Sjech Baghdad GAM, yang membawahi beberapa kecamatan di Aceh Barat, pada masa konflik.
Bagi Cut Man, jabatan Wali Nanggroe adalah bagian dari sejarah. Kepemimpinan Wali Nanggroe runut dengan kelanjutan kepemimpinan para ulama sekaligus pejuang, bahkan Kesultanan Aceh.
Runtut ke belakang, jabatan ini sebelumnya dijabat Tgk. Muhammad Hasan di Tiro, Tgk Chik di Tiro Muaz bin Muhammad Amin, Tgk Chik di Tiro Mahjuddin bin Muhammad Saman, Tgk Chik di Tiro Ubaidillah bin Muhammad Saman, Tgk. Chik di Tiro Sulaiman bin Muhammad Saman, Tgk. Chik di Tiro Abdussalam bin Muhammad Saman, Tgk. Chik di Tiro Muhammad Amin bin Muhammad Saman, dan Tgk. Chik di Tiro Muhammad Saman Bin Teungku Syeikh Ubaidillah, selaku Wali Nanggroe pertama. Melihat silsilahnya, hanya Malik Mahmud-lah yang punya nama keluarga Al-Haythar.
Menurut Cut Man, jika memang pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe tidak berdasarkan prosedur qanun, maka jabatan tersebut tidak sah. Pemilihan kembali niscaya harus dilakukan.
"Wali Nanggroe adalah wali seluruh lini menyangkut dengan Rakyat Aceh, diplomasi, ulama, pendidikan, dan lainnya, itu tanggung jawab Wali Nanggroe. Kalau ada temuan seperti yang disebut adik-adik mahasiswa, maka harus ada pemilihan kembali," tegas eks-Wakil Panglima Meulaboh Raya merangkap juru bicara ini, kepada , Selasa (29/1/2019).
Sorotan juga datang dari pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Taufik Abdullah. Dia berharap DPRA memberi penjelasan yang komprehensif berkaitan dengan pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe, untuk kedua kali.
"Ada alasan secara yuridis, kemudian politis, barangkali. Setidaknya, dua hal itu harus dijelaskan. Bagaimana pun, sikap DPRA, tidak terlepas dari hal tersebut. Maka, harus ada pemberian pemahaman yang benar terkait legal standing pengukuhan Malik Mahmud untuk kedua kali. Jadi sah-sah saja mahasiswa protes," ujar Taufik, kepada , Selasa, (29/1/2019).
Di samping itu, Taufik mengklaim representasi ulama di internal Lembaga Wali Nanggroe memang belum ada secara kelembagaan, sehingga majelis pemilihan Wali Nanggroe dianggap tidak representatif.
"Ada banyak komponen yang belum selesai, terutama majelis pemilihan Wali Nanggroe," dosen yang pernah melakukan riset tentang 'Gerakan Mahasisa Aceh' ini memungkasi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1.050.000.000
Terkini Lainnya
Misteri Kapal Raksasa Tanpa Awak yang Terdampar di Pantai Makam Keramat
Wali Kota Balikpapan Protes soal Bagasi Berbayar Lion Air
Top 3 Berita Hari Ini: Saat Ratu Kidul Minta Didoakan Oleh Pangeran Diponegoro
Suara Aktivis Perempuan
MoU Helsinki
Pandangan Eks GAM dan Pengamat Politik
Aceh
Tahta
Wali Nanggroe
Sang Wali
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Deretan Jajanan Legendaris Khas Indonesia yang Mulai Langka
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
BSPJI Palembang Permudah Sertifikasi SNI Produk UMKM, dari Pempek Hingga Kopi
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring