, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus berupaya menggunakan berbagai taktik agar dapat menangkap Soedirjo Aliman alias Jentang. Jentang telah memasuki setahun jadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sulsel juga menggandeng jajaran kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengejaran Jentang.
Tak sebatas itu, Kejati Sulsel juga mulai mendalami riwayat Jentang yang diketahui terlibat dalam sejumlah perkara pidana umum (Pidum) dan diantaranya diketahui tengah berproses di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
"Yang bersangkutan (Jentang) ini kan banyak juga memiliki perkara-perkara pidum dan itu akan kami dalami. Ini bukan menzallmi dengan tujuan tidak baik. Tapi kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Tarmizi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang ditemui usai menunaikan salat zuhur di Masjid Kejati Sulsel, Selasa (4/12/2018).
Kasus Jentang, beber dia, masuk dalam salah satu pembahasan rapat kerja nasioal (rakernas) Kejagung yang berlangsung di Bali kemarin. Di mana salah satunya membahas strategi bagaimana menemukan keberadaan buronan kelas kakap di Sulsel tersebut.
Baca Juga
Ia juga berharap masyarakat dan media berperan membantu dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pengusaha ternama di Sulsel yang kerap terlibat dalam perkara-perkara sengketa lahan itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Sulsel khususnya jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan tolong diinformasikan," pinta Tarmizi.
Dalam hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga telah menyebarkan surat edaran yang isinya memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Indonesia agar turut membantu dalam proses pengejaran dan penangkapan Jentang.
"Surat dari Jam Pidsus sudah tersebar ke seluruh Kejaksaan di Indonesia. Sehingga kita tunggu saja hasilnya karena Indonesia juga sangat luas. Seluruh Kejaksaan sudah bergerak," ungkap Tarmizi.
Ia mengaku tetap optimistis bisa membawa kasus dugaan korupsi buloa yang menjerat Jentang hingga ke persidangan. Meski hingga saat ini atau tepatnya sudah setahun belum juga mendapatkan titik terang terkait keberadaan Jentang.
"Yah kita tentu harapkan semuanya yang terbaik lah," Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) itu menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Sebar Surat DPO Jentang
Sebelumnya, unjuk rasa dilakukan oleh Pengurus Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Teknik (Pema FT) Universitas Bosowa Makassar (Unibos Makassar).di Kantor Kejati Sulsel.
Mereka tak hanya menuntut pihak Kejati Sulsel segera menangkap Jentang yang sudah setahun lamanya buron. Melainkan, juga menuntut Kejati Sulsel tidak mengulur-ulur waktu untuk segera menyebar luaskan surat edaran resmi keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilekatkan kepada Jentang ke seluruh daerah yang ada di Indonesia khususnya di Sulsel.
Tak sampai disitu, massa Pema FT Unibos Makassar bahkan menuntut dan mendesak Kejati Sulsel untuk segera menyeret anak Jentang yang bernama Edy Aliman sebagai tersangka karena dinilai telah menginjak-injak penegakan hukum diantaranya berkali-kali mangkir dan memberi alamat palsu penyidik guna kepentingan penyidikan.
"Kajati Sulsel gagal dalam menjalankan amanah. Bahkan tidak berani menjemput paksa anak Jentang, Edy Aliman yang jelas-jelas permainkan penegakan hukum. Kami desak Kajati mundur saja dari jabatannya segera," tegas Ary Jaustam, Kordinator aksi Pema FT Unibos Makassar dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sulsel, Kamis 22 November 2018.
Menurutnya, sikap Kejati terhadap Edy Aliman, tak hanya dapat dinilai sebagai sikap yang melanggar azas before the law (persamaan hak seseorang dimata hukum). Bahkan kata Ary, sikap Kejati sudah sangat patut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menerapkan Pasal 122 ayat (2) KUHAP yakni memanggil paksa Edy Aliman yang sudah dipanggil secara patut 3 kali namun tetap mangkir.
Pasal 122 ayat (2) diketahui berbunyi bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tegas Ary.
"Harusnya Kejati segera meningkatkan status Edy Aliman menjadi tersangka karena sudah memenuhi unsur menghalang-halangi penyidikan. Buktinya selain memberikan alamat palsu, dia juga mangkir dalam panggilan yang telah dilayangkan penyidik secara patut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Ary.
Advertisement
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Buloa Makassar
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
"Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,"kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.
"Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,"tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," Jan menandaskan.
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi di Balik 1 Juta Bibit Kopi
Polisi Akan Tahan Mantan Ketua PWI Sulsel Sebelum Serahkan Perkara
Kasak-Kusuk Uang Suap Proyek Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba
Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Sebar Surat DPO Jentang
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Buloa Makassar
Makassar
Korupsi
Kejati Sulsel
Sulsel
Buronan
Rekomendasi
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 11 Juta Ton
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor