Jambi - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah (inses) yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18), pada tingkat banding. Sebelumnya, WA divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Diamond Tambunan dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning.
"Perkara banding anak dengan terdakwa WA dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018.
Advertisement
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa WA terbukti mengaborsi janinnya. Namun, dia melakukannya dalam keadaan terpaksa sebab kehamilan itu terjadi akibat pemerkosaan.
Di masyarakat setempat, kejadian tersebut merupakan aib besar. Apalagi jika anak itu lahir, pelakunya bisa diusir.
Baca Juga
"Karena takut itu, mereka mengalami tekanan psikis yang sangat berat," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat, mengacu pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan.
Sesuai dengan Pasal 48 KUHP, lanjut Hasoloan, perbuatan tersebut tidak dipidana. Alasannya, para pelaku bisa membuktikan bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Selain itu, hakim meminta pihak-pihak yang terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Namun, Penasihat hukum WA, Damai Indianto, belum menerima salinan putusan tersebut.
"Iya kami sudah mengetahui bahwa WA divonis bebas," katanya saat dimintai konfirmasi oleh Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Sebelumnya, PN Muara Bulian menggelar sidang putusan kasus itu pada 19 Juli 2018 lalu. Pada sidang yang diketuai Rais Torodji yang didampingi hakim Andreas Arman dan Lystio tersebut, telah dilakukan musyawarah atas tuntutan JPU pada 7 Juli lalu.
Kemudian, hasil musyawarah tersebut dibacakan ketua majelis hakim. Yakni, terdakwa telah dinyatakan bersalah karena mengaborsi janinnya dan memenuhi unsur tindak pidana umum.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Alasan Jaksa Tetap Tuntut Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Dihukum Bui
Polisi Mengubrak-abrik Kelompok Setan Botak Peureulak di Aceh Timur
Balada Sampan Kayu dan Kisah Sungai yang Terdesak Zaman
Jambi
Korban Pemerkosaan Jambi
Hubungan Sedarah
aborsi
JawaPos.com
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Peduli Lingkungan, Go Green With Taiwan 2024 Ajak Masyarakat Berkompetisi
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
Polisi di NTT Terlibat Penyelundupan BBM, Antar dan Kawal hingga Timor Leste
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024