, Jambi - Kasus hukum yang membelit WA (15), seorang gadis Jambi yang diperkosa kakak kandungnya hingga hamil berbuntut panjang. Vonis 6 bulan penjara yang diterimanya dinilai tak adil hingga mencetuskan petisi yang menuntut pembebasannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara terkait kasus inses atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu yang sudah divonis dan jadi perhatian nasional dan internasional.
"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional," kata Kasi Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu, 1 Agustus 2018, dilansir Antara.
Advertisement
Eko menyatakan ada dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus pemerkosaan sedarah yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir Mei 2018. Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya AR (17), dikenai tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA.
Baca Juga
"Sementara, kakak kandungnya AR dikenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA," kata Eko.
Berdasarkan hasil autopsi, janin yang diaborsi WA saat itu sudah berusia enam bulan. Jaksa menilai dengan aborsi itu, WA telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.
"Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, yang bersangkutan melanggar Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana," kata Eko.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut WA dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.
Sementara, kakak kandungnya, AR, dikenai pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara, tetapi hakim pengadilan negeri menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," ucap Eko.
Sementara itu, keterlibatan AD, ibu kandung AR dan WA, dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. AD diduga terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Versi Pengadilan
Di tempat terpisah, Pengadilan Tinggi Jambi juga memanggil majelis hakim dan ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjelaskan duduk perkara yang mereka putuskan dan kini menjadi perhatian internasional.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.
"Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.
Hasoloan menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, pihak PT tidak ingin mengomentari dan membiarkan masyarakat yang menilainya nanti.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Fernan P Nababan hanya mengatakan putusan tersebut saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan korban saat ini ditangguhkan penahanannya.
"Penahanan untuk AS ditangguhkan dan adiknya WA juga sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli 2018," kata Fernan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Beredar Petisi Bebaskan Korban Pemerkosaan yang Dibui di Jambi
Cara Buruh Gendong di Pasar Solo Sambut Kelahiran Cucu Presiden
Awas, Ubur-Ubur Api Muncul di Pantai Cilacap
Penjelasan Versi Pengadilan
Jambi
Pemerkosaan Anak
Gadis Jambi Diperkosa
Kakak Perkosa Adik
Korban Pemerkosaan Anak Jambi
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Kanker Bisa Serang Siapa Saja. Yuk Cegah dengan Cara Ini
Beli Oleh-Oleh Bakpia Berhadiah Umrah, Cek Detailnya
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Gaya Baru Kimia Farma di PRJ 2024
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis