, Cirebon - Tidak hanya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang. PT KAI Daops 3 Cirebon terus memaksimalkan pemanfaatan aset perusahaan.
Sejumlah aset Daops 3 Cirebon masih banyak digunakan masyarakat umum, termasuk oleh pensiunan pegawai PT KAI.
"Sepanjang masih taat peraturan dan kontrak tidak masalah tapi kalau sudah tidak lagi sesuai kontrak perjanjian dan mangkir ya kami tertibkan," kata Manajer Humas Daops 3 Cirebon Krisbiyantoro usai menertibkan salah satu aset, Senin (27/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Kris mengaku, kendala utama dalam upaya penertiban aset PT KAI pengakuan atas hak. Sebagian besar masyarakat maupun pensiunan PT KAI merasa aset tersebut menjadi miliknya seiring perubahan status.
Padahal, kata Kris, seiring berubahnya status perusahaan, aset pun mengikuti status tersebut. Jumlah aset Daops 3 Cirebon sebagian besar berupa rumah perusahaan, tanah kosong yang disewakan, bahkan rel.
"Tanah kosong kebanyakan dan dibangun bangunan padahal tanah kosong itu dulunya rel kereta," ujar dia.
Kris menyebutkan, dari segi fisik, ciri-ciri aset PT KAI terlihat memiliki ciri khas. Seperti lintasan yang tidak terpakai, titik koordinat yang sesuai database perusahaan.
Selain itu, sertifikat kepemilikan yang ada di PT KAI Daops 3 Cirebon sendiri menjadi dasar kuat mengelola aset.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dua Aset Ditertibkan
Dua pensiunan PT KAI, Rumli dan Mugiono diam seribu bahasa melihat upaya penertiban aset oleh Daops 3 Cirebon. Masing-masing di jalan Pancuran Kota Cirebon.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Ida Hidayati mengatakan, kedua aset tersebut telah berakhir masa kontrak. Namun, penghuni masih saja tinggal di rumah perusahaan.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga ketiga kalinya. Namun, kedua penghuni tetap tidak menggubris. Akhirnya, kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya saat ditemui awak media, Senin (27/8/2018).
Ida menjelaskan, kerugian yang dialami oleh PT KAI akibat tunggakan dua penyewaan rumah mencapai Rp 73 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 21 juta tunggakan milik Rumli selama 8 tahun, dan Rp 52 juta tunggakan milik Mugiono selama 4 tahun.
Menurut Ida, PT KAI memperbolehkan siapa saja menyewa aset-aset milik perusahaan. Bahkan, PT KAI menetapkan biaya sewa dengan harga yang murah.
"Sayangnya mayoritas penyewa tidak menyadari hal ini, jika saja kedua penghuni tersebut mau mengikuti peraturan yang berlaku, maka tidak akan ditertibkan," ujar dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Sempat Terjatuh, Narapidana di Aceh Tewas Saat Melarikan Diri
Penjual Gorengan Jadi Terduga Penembak 2 Anggota Polisi di Tol Pejagan Cirebon
Mengenal Sosok di Balik Kesuksesan Taufik Hidayat dan Anthony Ginting
Dua Aset Ditertibkan
Cirebon
daops 3 cirebon
Aset PT KAI
Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Menkes soal Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing: Tidak Ada Komunikasi Sama Rektor
6 Potret Kucing Peragakan Gaya Karya Seni Terkenal, Lukisan hingga Patung
Xi Jinping Desak Kekuatan Dunia Bantu Rusia dan Ukraina untuk Dialog Langsung
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Sempat Ramai Dibahas, Ketahui Tentang Eldest Daughter Syndrome
Cara Mengecek BPJS Aktif Atau Tidak Secara Online, Cepat dan Mudah
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, untuk Buyback Anjlok Rp 13.000
KKB Papua Tembaki Pesawat dan Pos Logistik di Sinak
Marc Marquez Nilai Diri Sendiri di Paruh Pertama MotoGP 2024, Berapa Angkanya?
Pemkab Pamekasan Ubah Kebijakan UHC, Kini Menyasar Kelompok Masyarakat Khusus
Aturan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara Masuk Tahap Finalisasi, Ditargetkan Diluncurkan Sebelum Pergantian Presiden
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Kiky Saputri Komentari Muhammad Fardhana Minta Seserahan Dibalikin: Ayu Ting Ting Bisa Beli Semua
Dilengkapi Bianglala Raksasa, Citraland Cibubur Punya Area Rekreasi Baru