Sleman - Pada Sabtu pagi, 6 Januari 2018, Tri Hadmoko (55), warga Ngaglik, Sleman, Yogyakarta mengantarkan pelanggan ojeknya ke sebuah tempat. Penumpangnya saat itu adalah Sutini (51), warga Ngemplak.
Saat mengendarai sepeda motor bernopol AB 3583 TE di Jalan Kaliurang Km 12, Sardonoharjo, sebuah mobil tiba-tiba menabraknya dari arah timur. Tri terlindas mobil, sedangkan penumpangnya terjatuh.
Si pengendara mobil langsung tancap gas begitu melihat korbannya terkapar. "Sebenarnya ada saksi, warga, namun tidak sempat mengejar," kata Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma.
Advertisement
Baca Juga
Tri sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho seusai tabrakan itu, tapi nyawa sopir ojek online tersebut tak tertolong. Sementara, penumpangnya selamat.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengusut kasus tabrak lari itu. Dalam waktu kurang dari 48 jam, si pengemudi yang kabur tertangkap.
Mobil penabrak sopir ojek itu ternyata berjenis Toyota Avanza bernopol AB 1705 YX berwarna silver. Mobil tersebut ditemukan di sebuah bengkel. Sementara, pengemudinya adalah Lukas Tri Muda (23). Ia ditangkap di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mobil Ngadat
![Ilustrasi Kecelakaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ezmQD1RuDMkXhSMMKaynlndiJGU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674423/original/ke2celakaan.jpg)
Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama menjelaskan penangkapan ini dibantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar kejadian, keterangan dari masyarakat setempat, serta pihak bengkel tempat kendaraan ini dipermak.
Setelah kejadian, mobil pelaku sempat mogok sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke bengkel sekitar.
"Mogoknya kendaraan itu tidak disebabkan karena tabrakan, namun ada bekas-bekas lecet dan penyok di bemper kendaraan itu yang menjadi bukti," katanya, Senin, 8 Januari 2018.
Kepada polisi, Lukas mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya sopir ojek online itu. Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya.
Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Tarif Ojek ke 2 Daerah Ini Setara Tiket Pesawat Jakarta-Gorontalo
Vonis Mati bagi Pemuda Pembunuh 2 Anak Pejabat Aceh Barat Daya
Merokok dan Kunyah Buah Pinang Bisa Didenda Rp 50 Ribu
Mobil Ngadat
Ojek Online
sopir ojek online
Tabrak Lari
Sleman
Rekomendasi
Daftar Kabupaten dengan SDM Paling Maju di Indonesia, Nomor 12 Siapa Sangka
Sleman Luncurkan Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng, Bakal Dipasarkan ke Seluruh Dunia
Gali Kreativitas dan Potensi dalam Daerah, Menparekraf Dorong KaTa Kreatif
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini