, Surabaya - Juhfri (24), Muhammad Halim (22), dan Ismail (24) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diketahui telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial MW.
Kejadian bejat itu diduga pengaruh minuman keras yang mereka minum bersama tiga orang lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Sugiarti menuturkan, kronologis tertangkapnya ketiga tersangka aksi cabul ini pada Rabu, 27 September 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli seorang wanita bawah umur berinisial M (14), yang dilakukan di sekitar sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di daerah Tambak Wedi Surabaya," kata AKP Sugiarti, Jumat, 29 September 2017.
AKP Sugiharti menambahkan, sebelum melakukan aksi cabul, keenam pemuda yang berprofesi kuli bangunan dan karyawan ekspedisi di perusahaan sekitar Pelabuhan Dermaga Tanjung Perak ini mengonsumsi minuman keras jenis arak.
"Di antara keenam pelaku ini ada yang memang kenal dengan korban, dan awalnya hanya mengajak jalan-jalan saja lalu mereka pesta miras untuk melepaskan penat, itu pengakuan mereka," imbuh Sugiharti.
Ketika malam, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka yang di bawah pengaruh miras, tergoda kemolekan dan kecantikan korban yang juga dicekoki arak. Ketika melihat korban M yang tengah mabuk dengan kondisi lemas dan menggunakan celana jeans seukuran paha, timbul hasrat para pemuda itu untuk meraba dan menyetubuhi korban.
Mereka melakukan aksi bejat itu kepada korban secara bergantian. Polres Pelabuan Tanjung Perak Patroli berhasil meringkus mereka usai beraksi.
"Di saat mereka masih jalan sempoyongan itulah anggota kami meringkusnya dan dibawa ke Mako untuk diproses hukum, tetapi tiga lainnya masih kuat untuk berlari ketika tahu ada polisi mengejar mereka," tukas Sugiharti.
Akibat tindakan cabulnya itu, tiga tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Ini Sosok Pria Pekalongan yang Biayai 65 Gurunya ke Luar Negeri
Heboh Dugong Nahas Terdampar di Perairan Kuala Simpur Riau
Pemuka Hindu Nekat Naik Gunung Agung, Ini yang Dilihatnya
Surabaya
Pemerkosaan
Pencabulan
Rekomendasi
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
330 Pengantin Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya, Dikirab dari Balai Pemuda ke Taman Surya
Ikut Arahan Kaesang, Bos Kebab Baba Rafi Hendy Setiono Daftar Calon Wali Kota Surabaya ke PSI
Tren Kasus Uroginekologi pada Wanita Meningkat di Surabaya, Apa Penyebabnya?
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Spesifikasi Zenless Zone Zero, Game Action RPG Baru dari HoYoverse
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Kemenkumham Gorontalo Minta Masyarakat Waspadai Notaris Nakal
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia