, Makassar - Majelis Hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah menunda pembacaan putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik via Facebook yang menyeret ibu rumah tangga, Yusniar sebagai terdakwa. Sidang pembacaan putusan sela ditunda hingga Rabu mendatang.
Yusniar digiring kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Makassar sembari menunggu dibawa kembali ke sel Rutan Klas 1 Makassar.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 November 2016, tim penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsinya terhadap dakwaan JPU yang telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Advertisement
Dalam eksepsinya, terdakwa melalui salah seorang tim penasehat hukumnya, Azis Dumpa mengungkapkan banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya tidak diketahui siapa sebenarnya yang berhak untuk mengajukan perkara. Perkara yang dihadapi kliennya muncul karena adanya delik aduan.
Baca Juga
"Dalam delik aduan itu, tentunya ada seseorang yang dirugikan dan ini tidak jelas di mana status terdakwa dalam Facebook , tidak menyebut nama pelapor yang mengaku merasa dirugikan. Ini salah satu pertimbangan eksepsi kami tadi bahwa pelapor tidak memenuhi unsur sebagai orang yang berhak mengadukan, "ujar Azis.
Selain pertimbangan tersebut, lanjut Azis, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap pelapor yang notabene adalah seorang yang duduk sebagai wakil rakyat. Selaku anggota DPRD, dia seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada terdakwa bukannya melaporkan pidana langsung.
"Sehingga dengan eksepsi yang kami ajukan tadi, Majelis Hakim diharapkan bisa menjadikan pertimbangan untuk memutuskan dengan adil pada pembacaan putusan sela nantinya. Di mana dalam perkara ini batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur penghinaan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Azis.
Kasus Warisan
Terpisah, Baharuddin selaku bapak kandung terdakwa mengungkapkan permasalahan bermula pada permasalahan antara dirinya dengan saudara tirinya, Daeng Kebo dan Budi.
Daeng Kebo dan Budi ingin mengambil rumah yang dihuni Baharuddin bersama keluarganya. Sementara, rumah tersebut merupakan bagian ibu kandung Baharuddin selaku istri kedua dari bapaknya.
"Daeng Kebo dan Budi itu saudara tiri saya. Mereka merupakan anak dari istri pertama bapak. Sedangkan, saya dan Sudi anak dari istri kedua bapak," kata Baharuddin.
Upaya pembongkaran rumah Baharuddin pertama kali dilakukan oleh massa yang dipimpin anak Sudirman Sijaya bernama Sul. Sudirman Sijaya adalah pelapor dalam kasus ini.
Namun, upaya itu tak sempat terjadi karena Baharuddin meminta tolong kepada Brimob dan Polsek Tamalate kala itu.
"Massa sudah mengepung rumah saya namun berhasil digagalkan setelah saya meminta tolong ke Brimob kala itu, "ucap Baharuddin.
Tetapi pada hari yang sama, upaya pembongkaran kedua kembali dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 200 orang menggunakan linggis, balok dan batu.
"Menurut warga sekitar, massa yang melakukan pembongkaran kedua mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto yang juga seorang pengacara. Sehingga saat itu, saya langsung melapor ke Polsek Tamalate dan akhirnya terjadi kesepakatan antara saya dan Sudirman Sijaya untuk tidak melanjutkan masalah, "ujar Baharuddin.
Dalam perkembangannya, Sudirman telah melaporkan anak Baharuddin, Yusniar ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Yusniar dituding melakukan pencemaran nama baik karena menulis status di Facebook. Ini yang membuat saya kecewa sehingga saya laporkan balik Sudirman ke Polda Sulsel dengan dugaan pengrusakan rumah secara bersama-sama," kata Baharuddin.
Baharuddin mengaku telah melaporkan Sudirman dengan dugaan perusakan rumah secara bersama-sama pada 30 Agustus 2016.
Terkini Lainnya
Indahnya Toleransi, Kasidahan Buka Pesta Paduan Suara Gereja
Kisah Gaib Perang 10 November, Kiai Abbas Ledakkan Butiran Tasbih
I Tolo Daeng Magassing, Si Pitung dari Timur
Kasus Warisan
Makassar
Status Facebook
Kasus Facebook Makassar
Rekomendasi
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI dan Derma XP Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Aliansi Mahasiswa di Makassar Gelar Diskusi 'Papua Perlu Damai'
Penumpang Lion Air Rute Makassar-Jakarta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Bantu Kendalikan Obesitas Secara Komprehensif, LIGHThouse Kini Hadir di Makassar
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
Populer
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Jelang Rilis, Lee Seung Hoon Bagikan Tracklist Album MY TYPE
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Perjuangan Jo Jung Suk Bertransformasi Jadi Pramugari di Film Korea Pilot, Termasuk Diet Karbo dan Pijat