, Deli Serdang - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menangkap dua orang yang akan mendagangkan sembilan ekor kukang yang merupakan satwa liar dilindungi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi penjualan kukang. Dari situ, pihaknya bersama dengan lembaga mitra mengembangkan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.
Keduanya ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak, Deli Serdang. Si bapak pedagang kukang saat itu mengendarai sepeda motor sambil membonceng seorang anak yang membawa karung goni berisi sembilan ekor kukang pada Sabtu sore, 17 September 2016.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Mariendal untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berinisial P (54) dan BH (12) yang mana kemudian diketahui keduanya merupakan bapak dan anak.
"Tentunya akan ada perlakuan tersendiri untuk anaknya. Kita lakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan anaknya di sini, apakah hanya ikut membonceng atau bagaimana," kata Halasan, Minggu, 18 September 2016.
Dia menduga, P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan satwa liar dilindungi sehingga dapat memutus rantai perdagangannya, sehingga bisa mengurangi laju kepunahan satwa liar dilindungi.
Informasi yang diperolehnya adalah selama ini sudah terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antarprovinsi. Umumnya para pemburu dan penjual satwa liar dilindungi memiliki jaringan khusus antarprovinsi.
"Kita bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan instansi pemerintah lainnya untuk sosialisasi. Nantinya, kita akan lakukan pelepasliaran di habitatnya. Apalagi, di Sumatera Utara, populasinya sudah menurun karena banyaknya perburuan dan perdagangan satwa," ucap Halasan.
Atas perbuatannya, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra mengatakan, pihaknya bersama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan dan perdagangan satwa. Pihaknya sudah sejak lama mengamati gerak-gerik P yang merupakan pemain lama dalam perdagangan ilegal itu.
"Ada setidaknya empat kali dia menjualbelikan kukang. Di rumahnya pun ada satwa-satwa lain," ucap Indra.
Di sela-sela pemeriksaan, P mengaku baru dua kali menjual kukang. Pertama dia menjual dua ekor dengan harga Rp 100.000/ekor dan yang kedua adalah sembilan ekor yang mana kemudian dia ditangkap. Menurut P, kukang-kukang tersebut ditangkapnya di kebun pisangnya.
"Kukang ini saya tangkap karena makan pisang, dia sering di tanaman pisang pak," ujar P.
Terkini Lainnya
Kukang
Jual Beli Satwa
Satwa Liar
Rekomendasi
Edukasi Kecintaan Terhadap Satwa, Taman Safari Indonesia Gelar Kompetisi Internasional Foto dan Video yang ke-33
Makan Kebab Daging Beruang Hitam yang Dibekukan 45 Hari, Sejumlah Orang Terinfeksi Cacing Parasit
Sepenggal Cerita Konservasi Satwa dan Hutan: Berkawan Masyarakat Adat, Berhadapan Perusak Lingkungan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook