, Makassar - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Luwu Utara (Lutra), Sulsel yang diduga melibatkan bupati cantik Lutra, Indah Putri Indriani atau akrab mencuat sejak Juli 2016. Namun ternyata, kasus ini sudah bergulir sejak 2012 lalu.
Saat itu kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra serta Polres Lutra.
Dalam penanganan di Kejari Lutra pada 2012 lalu kasus ini sempat menjadi heboh di Kabupaten Lutra. Beberapa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga setempat saat itu diperiksa satu per satu.
Advertisement
Seperti diceritakan seorang tersangka kasus ini, Agung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Saya, Pak Sariming selaku KPA (mantan Kadispora Kab Lutra selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Rustam selaku rekanan, bendahara barang dan banyak lagi diperiksa kala ini di bagian pidana khusus Kejari Lutra," tutur Agung saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Sulsel kepada , Selasa 19 Juli 2016.
"Kepala Kejari Lutra saat itu Pak Dodi. Tapi entah kasus ini tak ada kabar lagi. Saya sendiri diperiksa dua kali di Kejari Lutra," sambung dia.
Agung berada di Lapas Klas 1 Makassar dalam masa menjalani hukuman pidana korupsi pengelolaan DID Lutra tersebut. Ia dijatuhi vonis 1,5 Tahun oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2014.
Agung mengungkapkan, hukuman ini dia jalani bersama 7 orang lainnya, yakni masing-masing Sariming selaku KPA, Rustam selaku rekanan Direktur PT Mahkota Rajawali Banjaran, Hamrin selaku bendahara pengeluaran, Usman selaku Pemeriksa barang, Zulkifli selaku Pemeriksa barang, Ahmad Ibrahim selaku bendahara barang, dan Tarmat selaku bendahara barang.
"Jadi kasus di kejari Lutra sebelumnya henti. Entah alasan apa kemudian nanti pada tahun 2013 kasus kembali dibuka oleh Polres Lutra dan kemudian dinyatakan rampung oleh Kejari Lutra selanjutnya bergulir ke persidangan dan akhirnya saya bersama 7 orang dijatuhi hukuman vonis 1,5 tahun dan inilah yang kami jalani sekarang sudah berjalan setahun," tutur Agung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Tersangka Lagi
Kini Agung heran ketika dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama namun berbeda lembaga yang menangani. Kali ini oleh Polda Sulsel.
Saya dan Sariming sementara jalani hukuman kasus ini. Agak kaget juga kami kembali tersangka tapi kasusnya sama meski kali ini oleh Polda Sulsel," ucap dia.
pun mencoba mengonfirmasi kisah kasus ini sejak ditangani Kejari Lutra pada 2012 kemudian kembali dibuka oleh Polres Lutra pada 2013. Selanjutnya pada 2016 kembali dibuka oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Dodi dihubungi via telepon menampik jika penanganan kasus ini pada era kepemimpinannya dulu sempat dihentikan. "Saya agak lupa juga karena kasus ini tahun 2012 lalu. Yang jelasnya kasus ini tidak pernah dihentikan namun saya keburu pindah atau mutasi sehingga kelanjutannya saya tidak tahu lagi," kata Dodi.
Sementara Kapolres Lutra, AKBP Muh Endro saat dihubungi via telepon mengaku kasus ini pernah ditangani Polres Lutra meski penanganannya bukan pada era kepemimpinannya.
"Iya betul pernah kita tangani dan menetapkan 8 orang tersangka serta seorang lagi buron inisial Rb. Kita masih mengejar Rb itu dan tetap kita tangani. Kita juga tahu kasusnya sekarang ditangani Polda Sulsel," ujar Endro.
Nebis in Idem
Kembali ke Agung. Dia mengatakan, sejak kasus ini bergulir di Polres Lutra dan saat ini kembali disidik oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, penyedia barang atau distributor yang bernama inisial D sama sekali tak tersentuh.
"Di sinikan terjadi kesalahan spesifikasi alias barang yang diadakan tak sesuai. Tapi kok penyedia barang atau distributor tak ditersangkakan sejak di Polres Lutra maupun di Polda Sulsel," ujar Agung.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Humasnya, Yuyuk A mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses telaah. "Kita telaah dulu untuk melihat apakah nantinya ada unsur tindak pidana khusus (TPK) dalam kasusnya. Setelah itu baru bisa diketahui apakah kita tangani atau tidak," singkat Yuyuk.
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamri Ahmad menilai, penerapan status tersangka berkali-kali dalam kasus yang sama secara hukum tak sah. Merupakan hal yang keliru, menurut dia.
"Orang telah divonis inkracht kemudian kembali dijerat dalam kasus yang sama. Ini namanya Nebis in Idem artinya seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan yang sama apabila telah diputuskan hakim sebagai keputusan akhir atau inkracht," ucap Kamri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kab Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Kedua tersangka masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
Terkini Lainnya
Jadi Tersangka Lagi
Luwu Utara
Bupati Cantik
Korupsi Dana Insentif Daerah
Bupati Luwu Utara
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Berita Terkini
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Kapolda Metro: Problemnya Server Judi Online Banyak di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua
Mpok Alpa Doakan Kebaikan Raffi Ahmad, Sebut Sang Presenter Siap Membiayai Persalinan Anak Kembarnya
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi