, Jakarta - Seorang anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Parepare membagikan uang saat menggelar kampanye di Taman Mattirotasi, Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu 4 Februari 2024. Video aksi bagi-bagi uang itu pun viral di media sosial.
Dalam video, terlihat seorang anggota TKD Prabowo-Gibran Parepare membagikan sejumlah uang ke peserta kampanye dari atas panggung.
Advertisement
Baca Juga
Peserta kampanye yang hadir terlihat berebut uang yang disebarkan oleh anggota TKD Prabowo-Gibran tersebut.
"TKD Prabowo Sulsel bagi" duit... Acara di Parepare Sulsel....🤦🤦🤦🤦," tulis akun X @Allunk1801 yang membagikan video tersebut.
Komisioner Bawaslu Parepare, Susilawati membenarkan bahwa ada peristiwa bagi-bagi uang yang diduga dilakukan anggota TKD Prabowo-Gibran saat kampanye di Parepare.
Menurut Susilawati, petugas panwaslu kecamatan setempat telah melakukan pencegahan dengan menyampaikan kepada tim kampanye untuk tidak membagikan uang saat acara berlangsung.
"Dalam hal ini panwaslu kecamatan sebelumnya telah melakukan pencegahan menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan, menyampaikan bahwa jangan ada bagi-bagi uang di kegiatan ini. Karena ini merupakan kegiatan kampanye, walaupun judulnya senam sehat, tapi ini adalah kegiatan kampanye karena sudah mengandung unsur ajakan dan atribut partai politik," kata Susilawati dikutip Selasa (6/2/2024).
Sementara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sedang mengkaji dugaan pelanggaran politik uang oleh dua orang calon anggota legislatif yang diduga bagi-bagi uang di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Hari ini sudah masuk laporannya dan sudah dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Sulsel," kata Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah dilansir dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran tim Bawaslu, terdapat dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan caleg di dua tempat berbeda yakni Kota Parepare dan Kota Makassar. Hal itu berdasar pada video viral yang tersebar di media sosial.
Dari video yang beredar untuk Kota Parepare Caleg tersebut berinisial S diketahui dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Parepare paslon tertentu terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024 sedang membagikan uang kepada peserta senam
Menyusul dugaan pelanggaran politik uang dilakukan caleg berinisial S diketahui dari Partai Demokrat melakukan bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari Makassar pada Sabtu malam, 3 Februari 2024.
"Dugaan bagi-bagi uang di Parepare oleh tim atau peserta pemilu dalam kampanye sementara diproses oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Parepare dan sementara berkoordinasi dengan kami juga," kata Alamsyah.
Mengenai dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kota Makassar, kata Alamsyah, juga sedang dalam kajian setelah ada laporan masuk.
"Insyallah, besok kami pleno pimpinan untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan," katanya menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang terjadi pada 28 Desember 2023 itu tidak memenuhi unsur pidana.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Suka Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Terkini Lainnya
Ketua Bawaslu Sebut Putusan DKPP Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Cek Fakta: Klaim Penyakit Stroke dan Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian di Indonesia
Resmi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024, Luhut: Keberlanjutan Jadi Kunci
Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Pemilu 2024
Bawaslu
Parepare
Parepare Sulsel
TKD Prabowo-Gibran
TKD Prabowo-Gibran Parepare
Bagi-Bagi Uang
kampanye
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Rekomendasi
Penjelasan Kemenag Soal Petugas Haji Non Muslim di Parepare Sulsel
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Wacana Andika Perkasa Maju Pilkada Jakarta, Puan: Kita Cek Dulu Penerimaan Parpol Lain
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Medsos Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih Pilwalkot Tangerang
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
DPD Demokrat Usulkan Heru Budi di Pilkada Jakarta karena Birokrat Tulen, Mirip Foke
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang