, Jakarta Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan berpihak kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu sangat merisaukan.
Sebab, menurut Todung, pernyataan Jokowi tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden, yang juga bertindak sebagai kepala negara.
Baca Juga
"Ini saya mengutip Undang-Undang Dasar 1945, 'sebagai presiden dan kepala negara, presiden harus berada di atas semua kelompok, di atas semua golongan, di atas semua suku, agama, dan partai politik'," kata Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Advertisement
"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah, yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," sambungnya.
Oleh sebab itu, Todung menegaskan Presiden Jokowi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.
Sehingga, pengacara kesohor itu menilai aneh jika Jokowi menyebutkan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak pada pasangan capres-cawapres tertentu.
"Harap dicatat bahwa selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden seperti yang diucapkan oleh Presiden Jokowi dalam setiap pemilihan umum dan pilpres," tegas Todung.
Dalam tiga pekan jelang pencoblosan, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum. Bahkan seorang Presiden dikatakan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. Pernyataan Presiden ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Jadi Alasan
![Jokowi Memberi Pengarahan di Acara Raker 2023 dan Milad ke-6 BPKH](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2c2qiM-M-exaWV22TGQhyqraJho=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4683201/original/011754000_1702365757-IMG-20231212-WA0026.jpg)
Lebih lanjut, dia pun menyinggung soal pernyataan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana yang merujuk pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Dia mengaku memahami pasal yang disebutkan Ari bahwa presiden itu bisa berkampanye namun sebagai petahana atau kembali maju dalam kontestasi pilpres.
"Nah dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik. Dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga," ujar Todung.
"Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik ini. Kalau dia dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata," sambungnya.
Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tidak adil. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," tegas Todung.
"Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," imbuhnya.
Advertisement
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
![Adu Makna Tersembunyi di Balik Kemeja Batik Presiden Jokowi dan 3 Bacapres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan Saat Jamuan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_XfwbOza6nO1n8IK5ytbuB1DVJI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4630869/original/095451100_1698761649-presidenri.go.id-30102023174358-653f88ee2a5be4.05309240-1280x853.jpeg)
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
Hal itu Jokowi sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekadar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.
"Masa gini enggak boleh? Gitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh, menteri boleh. Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.
KPU: Jokowi Ajukan ke Dirinya Sendiri jika Ingin Ikut Kampanye Pemilu 2024
![KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vr8Su4uSBKyJFES2tJ65b6q0Oio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4626357/original/070315800_1698401933-20231027-KPU_Terima_Hasil_Pemeriksaan-HER_4.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye pemilu 2024, maka dia akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasyim menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
"Kalau untuk bias apa enggak, silakan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu," kata Hasyim.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1oEKnCWzeRdSifMlI-tgCVjIfJA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4622276/original/094002900_1698144987-Infografis_SQ_Jokowi_dan_Keluarga_Dilaporkan_Kolusi-Nepotisme_ke_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Bisa Jadi Alasan
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
KPU: Jokowi Ajukan ke Dirinya Sendiri jika Ingin Ikut Kampanye Pemilu 2024
Jokowi
Pemilu 2024
Pemakzulan
presiden
Pilpres 2024
Capres
kampanye
Rekomendasi
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Jokowi soal Restu untuk Kaesang Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Mendoakan
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Dinilai Paling Siap Maju di Pilbup Mimika
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Bobby Nasution Resmi Diusung PKS di Pilgub Sumut 2024
Sandiaga Masuk Radar PKB di Pilgub Jabar, PPP: Pak Sandi Cocok untuk di Mana Saja
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan