, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pemilu 2024. Aturan tentang larangan ASN ikut campur dalam politik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, selain ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Berikut rinciannya.
Advertisement
Baca Juga
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- aparatur sipil negara;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa
- perangkat desa
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat dalam tim kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 494.
"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pose Foto ASN yang Dilarang Saat Pemilu 2024
![Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zFdRoFdVdxsf-FHwc449hpJYn0c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4650881/original/061254600_1700111193-Screenshot_2023-11-16_120442.jpg)
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.
Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
- Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
- Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:
- Gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.
- Gaya foto dengan jempol ke atas.
- Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga.
- Gaya foto dengan jari metal.
- Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.
- Gaya foto dengan mengangkat telunjuk.
- Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua.
- Gaya foto dengan membentuk telepon.
- Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima.
- Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.
Namun, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.
Terkini Lainnya
Kronologi Debt Collector Tewas Terbungkus Kasur di Sukabumi
Gibran: Orang Bilang Jawa adalah Kunci, tapi Sumatera Tidak Bisa Dilupakan
Bobby Nasution: PSI Selalu Merayu
Pose Foto ASN yang Dilarang Saat Pemilu 2024
Pemilu 2024
ASN
Tim Kampanye
Pemilu
Denda
kampanye
Kampanye Pemilu 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Golkar Simulasikan Jagoan Pilkada Jawa Barat 2024
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pengamat Sebut Anies dan PDIP Akan Saling Membutuhkan di Pilkada Jakarta
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Sudaryono: Petani Harus Disejahterakan, Kita Perjuangkan Harga Tetap Stabil Saat Panen
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
3 Gim Gratis dan Bonus Item Genshin Impact di PlayStation Plus Juli 2024
Taliban Ajak Negara-negara Barat Jalin Hubungan Baik dengan Cara Ini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024