, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti semua pihak, termasuk kepala daerah.
KPU melarang kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Advertisement
Baca Juga
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu," demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," bunyi Pasal 62 ayat (2).
Pejabat negara yang akan melakukan kampanye juga diwajibkan untuk mengambil cuti dan menaati tata cara pelaksaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu," demikian bunyi Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut aturan tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh pejabat negara yang termuat dalam Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 62
- Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
- Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
- Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
- Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 63
Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Pasal 64
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
- Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Pejabat Negara yang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pemilu 2024
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LfnmuShmz-mSLNBquQP0f4s8-RU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970994/original/071456500_1647928626-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-4.jpg)
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termuat tentang daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3), pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
Terkini Lainnya
Hadapi Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic
Fakta tentang DKPP, Sejarah, Kewajiban, dan Tugasnya
Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bakal Digelar Lima Kali, Simak Rinciannya
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Daftar Pejabat Negara yang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pemilu 2024
Pemilu 2024
Pemilu
Kepala Daerah
Ketua Tim Kampanye
kampanye
kampanye 2024
Rekomendasi
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Tengah dapat Penghargaan dari KPU
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih yang Tinggi pada Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Suara Tokoh Maluku soal Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Mirati Dewaningsih
Konsultan Inklusi Dorong Bawaslu dan KPU Lakukan Survei dan Kajian soal Tantangan Disabilitas Saat Pemilu
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Gerindra Usung Riza Patria-Marshel Widianto untuk Pilkada Tangsel
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Salah Satunya karena Faktor Jokowi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Tesla Berpotensi Jadi Mobil Dinas Pemerintah China untuk Pertama Kalinya
Jokowi Sampaikan Selamat Pada PM Inggris Baru Keir Starmer
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
7 Potret Cathy Sharon Awet Muda di Usia 41 Tahun, Pakai Mini Dress Bak ABG
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Raffi Ahmad Ketemu Pak Aco Nelayan yang Terombang-ambing di Laut: Nanti Saya Kasih Perahu yang Bagus
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL