, Jakarta - Bagi yang ingin memiliki mobil dengan dana terbatas, tentu salah satu pilihan ideal adalah membeli mobil bekas.
Surat-surat yang dimiliki tentunya masih tertulis nama pemilik sebelumnya, baik itu BPKB ataupun STNK. Alhasil saat akan membayar pajak kendaraan, maka Anda memerlukan identitas dari pemilik tersebut, apalagi pembayaran pajak dilakukan setiap tahunnya.
Untuk itu, Anda perlu mengurus segala bentuk administrasi yang memerlukan identitas nama yang tertera dalam surat kendaraan. Proses ini dikenal dengan istilah balik nama.
Advertisement
Persyaratan
Dilansir gardaoto.com, Senin (10/10), sejumlah persyaratan yang perlu Anda siapkan di antaranya KTP asli dan fotokopi pemilik, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kuitansi pembelian kendaraan atau mobil tersebut yang tertulis di atas materai.
"Dokumen-dokumen ini Anda siapkan jika Anda akan melakukan balik nama pada STNK Anda," tulis gardaoto.com.
Nah, dokumen selanjutnya yang perlu dibalik nama adalah BPKB. Yakni STNK yang telah diganti dengan nama Anda, KTP asli Anda dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian juga tidak boleh terlewatkan.
Itulah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dengan baik dan jangan sampai terlewatkan. Untuk persiapan foto kopiannya Anda bisa menyiapkan sampai dua lembar masing-masing dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan materai dan biaya balik nama mobil.
Menjelang penerapan New Normal, atau tatanan baru, Korlantas Mabes Polri memperpanjang penutupan pembuatan SIM, STNK. dan BPKB. Polri merasa perlu mengkaji lebih dalam dampak praktek new normal demi memutus rantai penyebaran covid-19
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Balik Nama
Untuk cara-caranya yang bisa Anda lakukan adalah di bawah ini.
- Pertama, mengumpulkan BPKB yang terdaftar dan KTP Anda ke loket mutasi
- Kedua, sebelum proses balik nama ini dimulai, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan secara fisik terlebih dahulu untuk dipastikan apakah kendaraan ini sesuai dengan identitas yang tertulis pada BPKB dan STNK atau tidak. "Jadi proses cek fisik ini benar-benar dilakukan untuk mengetahui keaslian dan kepemilikan mobil tersebut," beber ortogarda.com
- Ketiga, yaitu setelah proses cek fisik lolos Anda bisa mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi ke petugas yang ada di loket untuk dicek lebih lanjut. Keempat, Anda akan diarahkan ke loket cek fiskal, di sini Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan.
- Kelima, Anda akan diminta menuju ke kasir untuk membayar biaya balik nama mobil dan melengkapi pelunasan biaya pajak bila ada yang belum dibayarkan.Setelah itu langkah-langkah masih berlanjut, Anda akan diminta ke bagian mutasi lagi dan mengisi beberapa formulir lagi.
- Keenam, Anda kemudian menuju ke loket fiskal dan membayar proses pencabutan berkas. Ketuju, Anda bisa ke loket cek fisik untuk membuat STNK yang baruLanjut membayar kembali, kali ini tentang penerbitan biaya STNK baru. Setelah proses ini selesai dilanjut untuk mengurus BPKB, hal tersebut karena saat mengganti nama pada BPKB diperlukan STNK yang sudah berganti nama.
- Kedelapan, Anda akan diminta melengkapi beberapa cara seperti langkah pembuatan STNK tadi yaitu mengisi formulir dan dilanjut untuk diarahkan ke menu pembayaran. Kesembilan, jika pembayaran sudah dilakukan maka proses penggantian balik nama sudah selesai.
Untuk biayanya balik nama kendaraan sendiri, ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang tertulis pada PP No. 76 tahun 2020, seperti biaya penggantian STNK dan BPKB. Rinciannya, STNK sendiri biayanya mencapai 200 ribu sedangkan untuk penggantian kepemilikan pada BPKB biayanya sebesar 375 ribu.
Namun jika Anda melakukan balik nama sekaligus dengan membayar bajak 5 tahunan, maka memerlukan biaya Rp100 ribu yang dipakai untuk mengganti pelat nomor. Jadi totalnya menjadi Rp500 hingga Rp600 ribu.
Penulis: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
![Infografis 5 Gejala Sakit Kepala Akibat Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9vgXku-osKz42GvBB5fktqxhcjI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3330570/original/066789100_1608620116-Infografis_5_gejala_sakit_kepala_covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Cara Balik Nama
STNK
bbn
BPKB
mobil
Balik Nama
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Populer
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich