uefau17.com

Jangan Terlewat, Pemprov DKI Hapus Sanksi dan Berikan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan - Otomotif

, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali memberlakukan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Namun, keringanan ini diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2016 sampai 2020.

Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak, yang melakukan pembayaran pada Agustus sampai dengan September 2021.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor 2021, sebesar 10 persen untuk yang melakukan pembayaran Agustus 2021.

Selain itu, diberikan juga 5 persen untuk yang melakukan pembayaran pada September 2021.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran, yaitu untuk nomor polisi kendaraan bermotor ganjil pada tanggal ganjil.

Sedangkan untuk nomor polisi kendaraan bermotor genap pada tanggal genap.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lokasi Samsat:

Berikut lokasi gerai SAMSAT yang tetap beroperasional :

Jakarta Pusat

- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran

Jakarta Selatan

- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik

- Gerai SAMSAT Blok M Square

- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City

- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu

Jakarta Barat

- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk

- Gerai Lippo Mall Puri

- Gerai Mall Taman Palem

Jakarta Timur

- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung

Jakarta Utara

- Gerai SAMSAT Pluit Village

Jam pelayanan pada Senin sampai Jumat

Pukul 10.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Mall)

Pukul 08.00 sd 12.00 WIB (untuk lokasi Kantor Kecamatan)

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat