uefau17.com

Mulai 26 Agustus 2021, Sistem Ganjil-Genap Jakarta Hanya Berlaku pada 3 Ruas Jalan - Otomotif

, Jakarta - Penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diperpanjang mulai 26 Agustus 2021.

Hal ini sudah diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri pada Rabu (25/8/2021), bahwa dalam penerapan ganjil-genap tersebut pihaknya akan melakukan pengurangan dari delapan menjadi tiga ruas jalan yang akan menerapkan ganjil-genap.

"Delapan kawasan menjadi tiga kawasan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengutip laman resmi Korlantas Polri.

Meski penerapan ganjil-genap akan diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.

"Kendaraan yang bisa melintas masih sama seperti sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya, masih tidak diperbolehkan," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Ruas Jalan

Adapun tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil-genap antara lain adalah:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

3 dari 4 halaman

Sistem Ganjil-Genap Mampu Mengurangi Mobilitas Masyarakat

Penerapan sistem ganjil-genap yang diberlakukan tersebut masih mengacu pada nomor terakhir pelat kendaraan bermotor roda empat.

Pada tanggal ganjil, hanya nomor akhiran ganjil pula yang boleh melintas. Sementara pada tanggal genap, kendaraab yang diperbolehkan juga yang akhirannya dengan angka genap.

“Kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas,” tandasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat