Baru-baru ini, tiga pemilik Nissan Elgrand mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Baca Juga
Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Mendengar hal tersebut, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito, rupanya belum berkomentar banyak. "Saya baru mengetahuinya dari berita hari ini. Saya belum bisa berkomentar," ungkapnya kepada rekan media, di Jakarta, (6 Juni 2018).
Terlepas dari gugatan tersebut, Koito mengungkapkan bahwa NMI mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Elgrand tidak memiliki tempat khusus untuk ban serep, konsumen mendapatkan ban serep yang ditempatkan di ruang kargo atau penyimpanan barang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nissan Note ePower
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gugat Nissan, Ini Tuntutan Lengkap Pemilik Nissan Elgrand
Salah satu agen pemegang merek (APM) otomotif asal Jepang di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tengah mendapat masalah. Pasalnya, Tiga pemilik Nissan Elgrand resmi mengajukan gugatan, karena PT NMI menjual salah satu MPV andalannya tersebut tanpa tempat atau ban cadangan.
Ketiga pemilik tersebut, adalah David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiur lah yang melayangkan gugatan karena merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
BACA JUGA
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan komponen yang harus dipenuhi meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," jelas David Tobing kepada , Rabu (6/6/2018).
Selain itu, tiga pemilik Nissan Elgrand ini juga menuntut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ikut bertanggung jawab. Pasalnya, instansi tersebut yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
"Jadi karena mobil seharusnya tidak lulus uji tipe, dan tidak boleh dijual maka Nissan harus mengembalikan uang pembelian serta konsumen mengembalikan mobil," tambahnya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.
Selain itu, menghukum Nissan Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830 juta, dan memerintahkan kepada para penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Nissan Indonesia.
Terkini Lainnya
Gugat Nissan, Ini Tuntutan Lengkap Pemilik Nissan Elgrand
Daftar Merek dan Model Helm Terbaik (Edisi I)
Nissan Terra Bakal Lawan Fortuner di Indonesia, Ini Tanggapan Toyota
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gugat Nissan, Ini Tuntutan Lengkap Pemilik Nissan Elgrand
Nissan
Nissan Digugat
ban serep
Nissan Elgrand
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital