, Jakarta - Pascahujan deras dan longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kepolisian lalu lintas setempat masih melakukan uji coba pembukaan jalur puncak khusus kendaraan roda empat.
Sementara kendaraan besar seperti truk maupun bus dilarang melintas. Mereka disarankan menggunakan jalur alternatif Sukabumi-Jonggol.
Kabarnya, jalur yang rawan longsor di lokasi bencana di kawasan Puncak hingga saat ini masih dievaluasi dan dimonitor akan ketahanan jalan, terutama di titik longsor.
Advertisement
Baca Juga
Kewaspadaan pihak polisi Indonesia memang patut diacungi jempol, karena hal tersebut mencegah risiko terjadinya bencana susulan sehingga memakan korban.
Namun, tahukah Anda, di beberapa negara lain, jalanan yang terkena longsor rupanya masih dianggap sepele. Bahkan, meski longsor mampu merusak setengah badan jalan, pengendara masih nekat melintasinya.
Seperti halnya sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @mundomotorcolombia. Tidak disebutkan secara detail lokasi kejadian berada, tapi kendaraan seperti truk justru nekat melintasi jalan yang terkena longsor.
Parahnya, truk yang satu ini bukan truk biasa, melainkan sebuah truk besar yang membawa kontainer. Pengemudi rupanya sangat percaya diri, karena truk dikebut meski jalanan sedang rusak bergelombang dan pada bagian samping mengalami longsor.
Mau lihat aksi nekat pengemudi truk melintasi jalur longsor, lihat videonya di bawah ini:
🍳🍳 de acero 😲 #1000manerasdemorir #1000waystodie #truck #wtf #balls #xtreme #habilidad #skills #videooftheday
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kendaraan Rusak Akibat Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi?
![Gempa Meksiko](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/U-k9blN-uny1u_wrLrI1gi8pVVg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1715799/original/018289600_1505888093-Gempa-Meksiko1.jpg)
Gempa bumi berkekuatan 6,1 SR terjadi terjadi Selasa (23/1/2018) siang di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut BMKG, gempa bumi ini terletak di laut pada jarak 43 km arah selatan Kota Muara Binuangeun, Kabupaten Cilangkahan, Banten, dengan kedalaman 61 km.
Kendati cukup jauh, sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Pulau Jawa bagian barat merasakan guncangan. Tentu saja, gempa bumi juga sangat dikhawatirkan oleh para pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
Bagaimana tidak, kendaraan bisa saja tertimpa bangunan, pohon, atau hal lainnya. Nah bicara soal gempa bumi, apakah hal itu dapat terlindungi asuransi?
Menanggapi kejadian ini, L Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra angkat bicara. Kata dia, terkait peristiwa gempa bumi, maka hal itu dikecualikan dari jaminan asuransi baik Total Loss Only (TLO) ataupun comprehensive.
“Agar bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan. Tolong cek polis masing-masing, karena itu sifatnya opsional. Bahkan beberapa asuransi ada yang sudah mem-bundling,” ucap Iwan kepada .
Jika merujuk pada regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, maka soal gempa bumi masuk dalam kategori bencana alam. Karena itu, bukan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
Advertisement
Pasal Perkait Pengecualian Jaminan Asuransi
![20161207- Kondisi Masjid di Aceh Usai Dihantam Gempa-Reuters-AFP Photo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2FBV8dpHFICofGbV-Yuq4Q7veTQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1429226/original/032803100_1481111225-20161207--Kondisi-Masjid-di-Aceh-Usai-Dihantam-Gempa-Reuters-AFP-Photo-06.jpg)
Nah, jika melihat regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni :
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Terkini Lainnya
Dua Alphard Ludes Terbakar dalam Sepekan, Apa Kata Toyota?
Wuling Cortez Belum Bisa Saingi Mitsubishi Xpander, Lihat Buktinya
All New Kawasaki Ninja 250 Begitu Menggoda, Bagaimana Merek Lainnya?
Kendaraan Rusak Akibat Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi?
Pasal Perkait Pengecualian Jaminan Asuransi
longsor
truk kontainer
Unik
OTO-Unik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Populer
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS