Penyidik Bareskrim Polri batal membebaskan 2 tersangka Heru Sulastyono (HS) dan pengusaha bernama Yusran Arief, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Kedua tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan pencucian uang Bea Cukai ini direncanakan bebas seiring masa penahanannya berakhir pada Selasa 25 Februari 2014 besok.
"Alhamdulillah tadi dilaksanakan ekspose (gelar perkara) dan kemudian kami koordinasi dengan kepala PPATK juga yang terus mengawal penyidikan kasus ini. Akhirnya tadi hasil eskpose tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21. Walaupun kami belum terima surat keputusannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Arief mengungkapkan, berkas ini sudah hampir sebulan dikirimkan penyidik polisi ke Kejagung, namun belum juga dinyatakan lengkap. Hingga pada Jumat 21 Februari 2014 lalu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan jaksa penyidik untuk memutuskan layak dibebaskan atau tidaknya mengingat batas penahanan kedua tersangka itu akan berakhir pada 25 Februari 2014 besok.
"Kemarin saya kumpulkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan tim jaksa bagaimana saya harus memutuskan karena kami dibatasi masa penahanan," papar Arief.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi membantah bila P21 untuk 2 tersangka Heru dan Yusran terkesan dipaksakan.
"Kejagung secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap. Kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," ucap Kapuspenkum saat dikonfirmasi.
Adapun nomor berkas tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tertanggal 24 Februari 2014.
"Kalau Yusron nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014," papar Untung saat ditanya nomor surat P21 untuk kedua tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Yusran Arief.
Saat itu, Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan ialah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.
Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Ali/Sss)
Baca juga:
"Alhamdulillah tadi dilaksanakan ekspose (gelar perkara) dan kemudian kami koordinasi dengan kepala PPATK juga yang terus mengawal penyidikan kasus ini. Akhirnya tadi hasil eskpose tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21. Walaupun kami belum terima surat keputusannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Arief mengungkapkan, berkas ini sudah hampir sebulan dikirimkan penyidik polisi ke Kejagung, namun belum juga dinyatakan lengkap. Hingga pada Jumat 21 Februari 2014 lalu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan jaksa penyidik untuk memutuskan layak dibebaskan atau tidaknya mengingat batas penahanan kedua tersangka itu akan berakhir pada 25 Februari 2014 besok.
"Kemarin saya kumpulkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan tim jaksa bagaimana saya harus memutuskan karena kami dibatasi masa penahanan," papar Arief.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Ari Muladi membantah bila P21 untuk 2 tersangka Heru dan Yusran terkesan dipaksakan.
"Kejagung secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap. Kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," ucap Kapuspenkum saat dikonfirmasi.
Adapun nomor berkas tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tertanggal 24 Februari 2014.
"Kalau Yusron nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014," papar Untung saat ditanya nomor surat P21 untuk kedua tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga diberikan pengusaha bernama Yusran Arief.
Saat itu, Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan ialah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak.
Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.
Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Ali/Sss)
Baca juga:
Heru, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Bakal Bebas
Bareskrim Polri Tahan Pejabat Bea Cukai Penerima Harley Davidson
Cari Aliran Uang Pejabat Bea Cukai, Bareskrim Polri Gandeng PPATK
[VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Pejabat Bea Cukai
Terkini Lainnya
Bea Cukai
mabes polri
P21
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
Jokowi Rapat dengan Pimpinan MPR RI, Singgung Pentingnya Bangun Sinergi Nasional
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Polisi di Jakarta, Terkait Kasus Apa?
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Cuaca Hari Ini Kamis 28 Juni 2024: Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer