uefau17.com

Kronologi Anak Perempuan di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Dipicu Sakit Hati Ucapan Korban - News

 

, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan KS (17) seorang anak perempuan yang tega membunuh ayah kandungnya, inisial S (55) di lokasi toko perabotan milik korban, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, kasus pembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu 19 Juni 2024.

“Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban, berdasarkan keterangan tersangka, korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan mencakar tersangka di bagian tangannya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Karena melawan, KS pun kembali menusuk ayahnya itu memakai pisau dapur. Setelah tusukan kedua, S pun tumbang di atas kasur toko perabotan miliknya.

Melihat ayahnya yang sudah tumbang, KS pun segera meninggalkan TKP toko perabotan dengan menutup seluruh pintu. Sampai akhirnya jasad S ditemukan pegawainya Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah insiden.

“Jadi tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka. Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah. Saat meninggalkan TKP, tersangka mengambil hp milik korban, kemudian mengambil motor milik korban,” jelasnya.

Namun ketika jasad S ditemukan dan polisi turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan, ditemukan motif pelaku melakukan tindakan kejinya. Polisi mengungkap kejadian ini lantaran karena sakit hati tersangka yang tidak terima disebut ‘Anak Haram’.

“Sementara ditemukan fakta oleh penyidik karena sakit hati. Karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban,” ujarnya.

“Bahkan pernah dikatakan ‘Anak Haram' oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka. Dan tentu keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri rekan-rekan, sekali lagi harus dikaitkan atau dibuat match,” tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alibi Tersangka

Sebelumnya, Penangkapan KS menjadi menarik, ketika tersangka yang masih Anak sempat beralibi baru mengetahui ayahnya S meninggal. Namun, semua alibinya tidak bisa mengecoh petugas yang saat itu sedang ada di lokasi.

“Karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang diinterogasi ya tersangka mengaku,” ujarnya.

“Betul, itu betul (alibi). Berdasarkan informasi dari penyidik seperti itu, dia berpura -pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal,” tambah dia.

Walaupun demikian, KS tetap akan diproses oleh hukum. Setelah penyidikan akhirnya Polisi berhasil menangkap KS yang saat itu sempat berpura-pura berduka ketika ayah tewas.

“Kami cukup prihatin ada seorang anak, definisi anak yang berusia sebelum 18 tahun, saudari KS ini usianya 17 tahun lahir di bulan Oktober 2006,” tuturnya.

Sementara, KS dalam kasus ini dijerat 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atas dugaan kasus pembunuhan kasus. Meski begitu, penyidik tetap memberikan pendampingan, selaku Anak yang berkonflik dengan hukum.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat