, Jakarta - Polisi mengungkapkan motif ibu muda berusia 22 tahun dengan inisial R terlibat dalam pembuatan video asusila dengan anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, motif di balik aksi porno ini adalah masalah ekonomi. R melakukan tindakan mengerikan ini karena diiming-imingi uang sebesar Rp15 juta oleh seorang akun yang menghubunginya melalui Facebook Messenger.
Baca Juga
"R ini tersangka, melakukan hal itu karena dijanjikan uang Rp15 juta oleh IS sebuah akun yang menawarkan melalui Facebook Messenger," kata Hendri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan R, awalnya dia menerima pesan dari seseorang bernama IS yang tidak dikenalnya di dunia nyata. IS menawarkan uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan jika R mau mengirimkan video asusila dengan siapa pun. R setuju dan mengirimkan video tersebut dengan harapan mendapatkan uang yang dijanjikan.
"Namun setelah video dikirimkan, IS tidak menepati janjinya dan akun Facebook IS tidak lagi aktif sampai hari ini," jelas Hendri.
Sebelum mengirimkan video, R juga diminta oleh IS untuk mengirimkan foto setengah badan. R merasa terus berkomunikasi dengan IS dan akhirnya ditawari untuk membuat video porno.
"Ya benar, R sudah kirim foto sebelummya tapi juga tidak dapat imbalan, IS lalu menawarkan lagi dengan video dengan iming-iming Rp15 juta, tapi juga ternyata tidak diterimanya," kata Hendri.
Karena telah melakukan tindakan asusila dan merekamnya dalam video yang tersebar di media sosial, polisi akhirnya menangkap R. Ternyata video tersebut sudah direkam dua tahun yang lalu.
R yang ditangkap kemarin harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan dihadapkan pada tiga pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama belasan tahun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dijerat Pasal Berlapis
Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Advertisement
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Kandungnya
Sebelumnya, Polisi memeriksa kejiwaan R (22), seorang ibu muda yang ramai akan video vulgar lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berlangsung sejak hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation atau metode ilmiah untuk mengusut kasus penyebaran video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Salah satunya melalui pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R. "Ini sedang dilakukan," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Ade Ary mengatakan, penyidik menggandeng psikolog dari Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.
"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari. Dilakukan oleh rekan-rekan psikologi dari bagian Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, wanita muda berinisial R (22) masih diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak dibalik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri.
"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Berkomunikasi di Facebook
Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.
Ketika itu, kata dia, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," terang Ade Ary.
Menurut dia, pemilik akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itulah ditolak.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya, si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka si ibu muda berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary.
Advertisement
Dianggap Melanggar ITE dan Pornografi
Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade Ary.
Terkini Lainnya
Kasus Video Vulgar Libatkan Anak, Polisi Buru 3 Sosok Ini
Marak Video Asusila Ibu Muda Cabuli Anak, Polisi Dalami Keterlibatan Sindikat
Polisi Periksa S, Pemilik Akun Asli Icha Shakila Terkait Video Vulgar Ibu dan Anak
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Kandungnya
Berkomunikasi di Facebook
Dianggap Melanggar ITE dan Pornografi
Video Asusila
Rekomendasi
Marak Video Asusila Ibu Muda Cabuli Anak, Polisi Dalami Keterlibatan Sindikat
Polisi Periksa S, Pemilik Akun Asli Icha Shakila Terkait Video Vulgar Ibu dan Anak
Begini Respons Suami Saat Tahu Ibu Muda di Bekasi Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya
Ibu yang Cabuli Anak Sendiri Ngaku Terhimpit Ekonomi
Kasus Ibu Muda Melecehkan Anak Bisa Berakhir Damai? Begini Kata Polisi
Motif Ibu Muda di Tangsel Buat Video Asusila dengan Balita, Demi Uang Rp15 Juta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ilham Habibie Kembali Jadi Ketum Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia
Bukan di IKN Nusantara, Pelantikan Prabowo Jadi Presiden Dilakukan di Jakarta
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini
Tinjau Proyek Kali Semongol-Kamal Muara, Heru Budi Bagikan 1.000 Paket Sembako
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Berita Terkini
Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware
Carsurin Mau Bagi Dividen Rp 6,79 Miliar, Simak Jadwalnya di Sini
Cara Sederhana Pria Muslim Memuliakan Wanita, Menurut Buya Yahya
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini
Belajar Ilmu Parenting dan Berburu Diskon Kebutuhan Ibu dan Anak di Ajang Mommy N Me
Begini Cara Menikmati Sensasi Turbo pada Yamaha NMax Gen 3
Yuk Ketemu Abang L dan Keluarga Lesti Kejora di Mentari Fest Ceria 2024, Live Non Stop di VIDIO
Poin Penting Debat Capres AS Joe Biden Vs Donald Trump Soal Inflasi, Aborsi dan Perang Rusia Ukraina
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Mengenal Penyakit Hepatitis A hingga E dan Peluang Kesembuhannya
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu