uefau17.com

Terkuak, Ini Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’ - News

, Jakarta - Selama pelariannya di Indonesia, buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang, diketahui menggunakan nama samaran 'Sulaiman'. Nama tersebut digunakan untuk menyembunyikan identitas aslinya sebagai pelaku kriminal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut alasan dipakainya nama Sulaiman diduga untuk memuluskan proses pemalsuan dokumen identitas yang diketahui dibuat di daerah Aceh Timur.

"Karena yang membuat KTP ini di wilayah Aceh, pasti dicari nama yang sesuai dengan kondisi wilayah,” kata Wahyu saat jumpa pers, Minggu 2 Juni 2024.

Sebab, diketahui dalam proses pembuatan identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) dibuat di Aceh dengan bantuan seorang pelaku inisial FS.

“Kan walaupun di Indonesia bisa berlaku di manapun juga tapi kalau menggunakan KTP Asli dan menggunakan nama biasa yang digunakan oleh masyarakat Aceh artinya menjadi bagian dari upaya dia untuk menyamarkan," kata dia.

Setelah mendapat identitas palsu, barulah Chaowalit Thongduan dibantu oleh delapan orang WNI mulai bersembunyi, total selama tujuh bulan pimpinan Gangster Thailand itu berada di Indonesia sejak awal Desember 2023.

Kedelapan WNI itu adalah T sebagai sopir Grab; W pegawai konter hp; A sopir Gocar; SA teman kencan; EA teman dari SA; TA agen BRIlink; ES sewa kapal (membantu Chaowalit Thongduan masuk ke Indonesia); dan SR sopir taksi.

“Delapan orang tersebut ada yang berprofesi sebagai driver ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan juga teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia,” ucapnya.

Sampai akhirnya keberadaan Chaowalit Thongduang terendus petugas dan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Setelah dia akan dilakukan ekstradisi atau pemulangan tersangka ke Thailand, Selasa (4/6) lusa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekam Jejak Kasus

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penerbitan red notice interpol yang dimintakan oleh kepolisian Thailand atas sederet rekam jejak kriminal dari Chaowalit Thongduang.

Dimana saat persidangan di Pengadilan Phatthalung, Chaowalit Thongduang divonis 20 tahun enam bulan pada Januari 2022. Dia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian, Chaowalit di pindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Di penjara, dia sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat. Namun, pada 22 Oktober 2023 dia malah melarikan diri.

Selanjutnya, Polisi melacak sempat menemukan Chaowalit ke tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad di Trang pada 8 November. Dalam pertemuan ini, sempat terjadi baku tembak hingga dia berhasil melarikan diri kembali sampai akhirnya tiba di Indonesia, sejak Desember 2023.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat