, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Keputusan banding tersebut, kata Ghufron, setelah jajaran pimpinan KPK berdiskusi perihal hakim yang menangani perkara Gazalba adalah hakim Fahzal Hendrik.
Advertisement
Fahzal sendiri sempat memimpin sejumlah perkara besar seperti pada kasus korupsi mantan Menkominfo Jhonny G Plate, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lalu turut serta menjadi hakim anggota di perkara korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu pertama," tegas Ghufron.
Adapun yang menjadi dasar hakim menolak dakwaan Jaksa KPK lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan KPK Soal Pendelegasian Jaksa
![KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5fBHoCrx3IazePovz-CnmbkvKTw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647357/original/070078000_1699915104-penetapan_dan_penahanan_tersangka-HERMAN_6.jpg)
Ghufron menjelaskan bahwa perihal pendelegasian di masing-masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.
"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan UU 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan uu yang membentuk," katanya.
"KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujar Ghufron menambahkan.
Advertisement
Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh
![KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FQI3lFYiNoxvDGSq-9vqUPwYVBc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4254481/original/001521700_1670502643-20221208-KPK-Tahan-Hakim-Agung-Gazalba-Saleh--Helmi-2.jpg)
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.
Menurut hakim, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
![Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-b4MaximHnbR1dHpBfwT7y8fXkk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169083/original/034078100_1663935334-Infografis_SQ_Hakim_Terjerat_Kasus_Suap_Pengurusan_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan PN Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh
Penjelasan KPK Soal Pendelegasian Jaksa
Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh
KPK
Putusan Sela
Korupsi
Gazalba Saleh
Hakim Agung
banding
eksepsi
Rekomendasi
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan PN Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh
KPK Geram Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, Bakal Ajukan Banding
KPK Meradang Melihat Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
Merasa Kangen, Ibu Ini Nekat Culik Anak Kandungnya di Jakarta Barat
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya