, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran terbaru mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Kamis, (16/5/2024).
Baca Juga
VIDEO: Terus Disuarakan, Pers Mahasiswa hingga Jurnalis Gelar Demo Menolak RUU Penyiaran
Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran, IJTI Surabaya Aksi Jalan Mundur di Gedung Grahadi
Polemik Revisi UU Penyiaran, Wapres Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Boleh Terganggu
Saat ini, kata Cak Imin, RUU Penyiaran masih berupa draft sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat dan media.
Advertisement
Dia menilai, melarang penyiaran program investigasi, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Maka, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ujar dia.
“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu, memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui sosial media dan berbagai platform penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," imbuh Cak Imin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Dewan Pers dan para konsituen menegaskan menolak menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.
Dewan Pers menilai RUU Penyiaran ini akan menghilangkan kebebesan pers dalam melahirkan karya jurnalistik.
"RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia khawatir apabila RUU ini diteruskan, produk pers akan menjadi burukdan melahirkan pers yang tidak profesional dan independen. Ninik lalu menyoroti keberadaan pasal dalam RUU ini yang dapat memunculkan larangan liputan bersifat investigasi.
"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU Nomor 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," jelasnya.
Kemudian, Ninik menyapaikan dalam RUU ini, penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh lembaga yang tak memiliki mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Dia menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Oeh karena itu, penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," tutur Ninik.
Advertisement
AJI Juga Menolak
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu 24 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia pun menyarankan jika UU itu harus direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, bukan mereka yang di periode saat ini. Alasannya, dengan waktu yang tinggal beberapa bulan lagi, serta masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.
Bayu mencontohkan beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, diantaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers . Hal itu ada dalam pasal 25 ayat q yakni menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran dan pasal 127 ayat 2, di mana penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik," tegas dia.
Bayu meminta pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, harus dihapus dari draf RUU itu. Menurut dia, jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Bahkan, pada konsideran draf RUU Penyiaran, sama sekali tidak mencantumkan UU Pers," ujarnya.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
![Infografis Ragam Tanggapan Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k6kgHSkLSkt7Z5yFMpSwpuxzkVA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4830523/original/084080300_1715599794-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Pilkada_Jakarta_2024_Bakal_Diramaikan_Calon_Jalur_Independen.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Terus Disuarakan, Pers Mahasiswa hingga Jurnalis Gelar Demo Menolak RUU Penyiaran
Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran, IJTI Surabaya Aksi Jalan Mundur di Gedung Grahadi
Polemik Revisi UU Penyiaran, Wapres Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Boleh Terganggu
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Alasannya
AJI Juga Menolak
RUU Penyiaran
Cak Imin
Muhaimin Iskandar
Rekomendasi
Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran, IJTI Surabaya Aksi Jalan Mundur di Gedung Grahadi
Polemik Revisi UU Penyiaran, Wapres Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Boleh Terganggu
Jalan Mundur Kebebasan Pers, Jurnalis di Bandung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Jabar
Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Bawa 6 Tuntutan
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor DPRD Bali
Jurnalis Se-Batam Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran
Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan
Keranda Mayat Jadi Simbol Penolakan RUU Penyiaran Jurnalis di Gorontalo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Menwa Siap Terjunkan 5 Ribu Personel Bantu Misi Kemanusiaan TNI di Gaza Palestina
Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Bahas soal Diserangnya PDNS
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Gelar Media Gathering, BP2MI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Masyarakat
Idrus Golkar Bantah KIM Menjegal Pencalonan Anies Baswedan Maju di Jakarta
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
Singgung Sidang SYL, Kapolda Metro Sebut Berkas Firli Bahuri Sedang Dilengkapi
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah Daerah
Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
Penerima KJMU Tahap 1 2024 Berkurang 3.348 Orang, Ini Penyebabnya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Republik Ceko vs Turki, Kamis 27 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Dinsos Kota Gorontalo: Jangan Berikan Uang ke Badut Jalanan!
Tetap Stylish dengan Kacamata Hitam, Intip Potret Sarwendah Liburan ke Korea Bersama Anak-anak dengan Wajah Pasca Operasi
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Ini Konsep Doa dalam Islam
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Dengue Slayers Challenge Jadi Terobosan Edukasi Penanganan DBD Bagi Generasi Muda
Indonesia Serius Garap Carbon Capture Storage, Nilai Ekonomi Jumbo Ini Bisa Dikantongi
Mutuagung Lestari Kantongi Kenaikan Laba 34,66% di Kuartal I 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Warung PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Warganet Sebut Sebagai Azab Cari Untung Berlebihan
Pupuk Indonesia Tepis Informasi NPK Phonska di Gorontalo Bercampur Kerikil
Rotasi Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
ONE Friday Fights 68 Hadirkan Duel Kejuaraan Dunia Kickboxing
Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi
Sejalan dengan Indonesia, Rwanda Dorong Solusi Dua Negara untuk Konflik Palestina-Israel