, Jakarta Ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) digelar pada Rabu, (8/5) di Palembang, Sumatera Selatan. Ekspos kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang masuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga
"Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat," ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Advertisement
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.
Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Untuk itu, Mendag Zulkifli Hasan mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.
"Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana, dan Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto.
Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan ekspose ini adalah Kepala BPTN Medan Muhardi Akbar, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur Ony Ipmawan, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, Plh. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Henny Yulianti, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kepala KPP Bea dan Cukai Palembang Andri Waskito, serta perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang.
Bakal Kena Ancaman Sanksi
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024, sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.
"Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian," kata Moga.
Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Jika sudah mematuhi peraturan perundang-undangan itu, maka kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persyaratan.
(*)
Terkini Lainnya
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Hewan Kurban Kemendag Kalahkan Masjid Istiqlal, Segini Jumlahnya
Aplikasi Temu asal China Bikin Menteri Teten Khawatir, Sudah Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemendag
Bakal Kena Ancaman Sanksi
Kementerian Perdagangan
Kemendag
Kapal Tanker
Rekomendasi
Hewan Kurban Kemendag Kalahkan Masjid Istiqlal, Segini Jumlahnya
Aplikasi Temu asal China Bikin Menteri Teten Khawatir, Sudah Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemendag
Mendag Zulkifli Hasan Rapat Soal Harga Minyakita, Jadi Berapa?
Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Daging Kurban ke Cleaning Service hingga Pedagang Kantin Kemendag
Direktur Jenderal Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Republik Lebanon Kunjungi Mendag Zulkifli Hasan
Kemenperin Klarifikasi Pertek Bikin Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan: Mendag Salah Alamat
Perundingan Perdana Indonesia-Peru CEPA Dimulai, Target Selesai November 2024
Mendag Zulkifli Hasan Serahkan Sertifikat Halal kepada UMKM dan Resmikan Ruang Pelayanan UPTP III
Catat, Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
RUU Penyiaran di Mata Media Siber Indonesia
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Jokowi Tekankan Pentingnya Back Up Data untuk Antisipasi Peretasan di Masa Depan
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Ketua KPU
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Berita Terkini
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Lady Nayoan Khawatir Rendy Kjaernett Kembali Berselingkuh, Pilih Memasrahkan Kepada Tuhan
Kaesang Pangarep Disebut Unggul di Pilkada Jateng, Peluang Calon Lain Masih Ada
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Sinopsis Film Stuart Little: Petualangan Komedi Seekor Tikus Putih, Tayang di Vidio
Bursa Saham Asia-Pasifik Mayoritas Menghijau Hari Ini