, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan santunan kepada 199 warga terdampak pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Santunan diberikan pada Jumat (3/5/2024).
Baca Juga
"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Kita undang langsung, mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri," ujar Tim Hukum Kemenag, Misrad di Sekretariat UIII, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/5/2024).
Advertisement
Misrad melanjutkan, besaran santunan diterima masyarakat sudah ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun diakui pencairan dana santunan tidak bisa cepat, sebab ada proses birokrasi berjenjang sehingga baru terealisasi.
"Mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk dicairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," tutur Misrad.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenag Terbuka Terima Aduan
![Kemenag Beri Santunan ke Ratusan Warga Terdampak Pembangunan Kampus UIII di Depok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L9tBs1XIt7qWNMhkIULSyrMtdSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4821386/original/029708100_1714783675-1951e807-d4f5-42fd-aa4f-ea92611d0e08.jpg)
Senada dengan itu, Dendy Finsa yang juga selaku Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian santunan, pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya terbuka menerima masukan disampaikan masyarakat.
"Kami memberikan pendampingan penyerahan santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan. Bahwa besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan Undang-Undang," ujar Dendy.
Sebagai informasi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, masyarakat penerima sudah didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pemberian santunan dari dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), UIII.
Setelah menerima pencairan, masyarakat penerima santunan, dalam tenggat waktu 7 hari sudah harus meninggalkan tanah mereka untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
Terkini Lainnya
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Kemenag Terbuka Terima Aduan
Kemenag
UIII
Depok
Santunan
Kampus UIII
Kementerian Agama
Rekomendasi
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Dapat Rapor Merah dari Kemenag Soal Penerbangan Haji, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
Kemenag Beri Hadiah 29 Penulis Buku Umum Keagamaan Islam Rp435 Juta
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tawaf Wada sebelum Pulang ke Indonesia
Timwas Haji DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan 2024
Kemenag Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin
Kemenag Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Indonesia Wafat Tergeletak di Pinggir Jalanan
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum