Liputan6.Eko Darmantoxcom, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Salah satunya seorang builder kendaraan klasik.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Ali menyebut, ada dua saksi yang diperiksa yakni Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik, dan Rika Yunartika selaku pihak swasta.
Advertisement
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” kata Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya, maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti atas TPPU yang menjerat Eko Darmanto. Termasuk juga melakukan penyitaan sejumlah aset miliknya.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut bakal berlanjut di meja hijau.
"Seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, untuk selanjutnya, Eko Darmanto bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sedangkan untuk surat dakwaan Tim Jaksa menyusul diselesaikan.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta memenuhi panggilan KPK. Eko akan dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diduga tak sesuai dengan profilnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi
![Sering Pamer Harta di Medsos, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diperiksa KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sbrsWQ3URsCRZxHuRNB3ENfsecM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4349740/original/047840400_1678192488-20230307-KPK-Periksa-Eko-Darmanto-Faizal-7.jpg)
Seperti dilansir dari Antara, KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Jumat 8 Desember 2023.
Pada Jumat paginya, Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pada Jumat sore, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Advertisement
Sosok Eko Darmanto Jadi Sorotan
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
![Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lpvWgvrBTrVW4Y7kbnByCp713Pg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3526388/original/099442100_1627643315-korupsi.jpg)
Terkini Lainnya
KPK Akan Sidangkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya
Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Sosok Eko Darmanto Jadi Sorotan
Eko Darmanto Bea Cukai
pejabat bea cukai
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
UI jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama